Mohon tunggu...
Naim Sobri
Naim Sobri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Riba dalam Islam dan Paradoks

19 April 2016   19:15 Diperbarui: 19 April 2016   19:22 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bahkan dalam skala rumah tangga, janji kefakiran itu sangat terasa. Orang akan merasa fakir bila tidak memiliki rumah, mobil, dan kelengkapan-kelengkapan lain. Kelengkapan itu selain memudahkan, pada umumnya masyarakat tetangganya juga memiliki hal-hal tersebut, sehingga orang yang tidak memiliki beranggapan bahwa dirinya adalah orang fakir. Sementara itu, mayoritas apa yang dimiliki oleh masyarakat diperoleh melalui sistem ribawi. Itulah yang membuat janji kefakiran tanpa sistem riba menjadi sangat nyata.

Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa kelak di akhir zaman, riba akan merajalela yang akan membuat orang-orang lemah semakin tertindas dan orang-orang kaya semakin kaya. Jurang kemiskinan akan semakin lebar terbentang memisahkan orang-orang kaya dengan orang miskin. Setiap orang akan terlibat riba tanpa kecuali, walaupun hanya terkena debu-debunya.

dari Abu Hurairah Rasulullah saw bersabda, “Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya,” (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331;).

Paradoks Riba dalam Islam

Riba  membuat seseorang atau sekelompok masyarakat terpaksa bekerja untuk para pemilik modal dan penguasa. Saat ini, hampir tidak ada seseorangpun yang terlepas dari jeratan riba.  Cukup hanya dengan memiliki uang, seseorang  telah terjerat riba tanpa perlu membuat perjanjian utang-piutang. Saat ini, uang dalam jumlah tertentu yang dimiliki oleh seseorang pasti mengalami penyusutan nilai tanpa dirinya mengetahui siapa yang telah mengambil nilai uangnya, atau untuk siapa nilai harta yang hilang itu diberikan.

Hal itu menjadi lumrah terjadi karena uang saat ini berupa fiat money. Uang Fiat adalah uang yang berlaku tanpa jaminan logam mulia atau harta berharga lain bagi uang tersebut. Artinya, uang fiat pada dasarnya tidak mempunyai nilai sama sekali kecuali bahwa uang tersebut dikeluarkan oleh bank dan penguasa yang berwenang, sedangkan penguasa dan bank dapat mengeluarkan uang tersebut tanpa perlu berusaha menyediakan jaminan barang berharga yang sesuai. Dengan fiat money, bank dengan leluasa dapat meminjamkan modal uang kepada orang-orang yang disukai, yang pada akhirnya membuat orang-orang yang disukainya menjadi kuat dan orang yang lain menjadi tertindas dalam struktur ekonomi. Tanpa fiat money, seluruh pihak mempunyai peran seimbang dalam distribusi kekayaan.

Fiat Money merupakan bentuk riba terbesar dan terluas yang mencengkeram seluruh dunia. Keberhasilan sistem fiat money merupakan momentum besar yang menandai penguasaan syaitan atas masyarakat manusia. Sangat disayangkan bahwa momentum besar tersebut tidak terlepas dari peran salah satu negara yang mengaku islam, padahal islam jelas melarang riba.

Amerika Serikat memulai penggunaan fiat money pada tahun 1971. Hal tersebut mengakibatkan mata uang amerika, dollar, menjadi tidak berharga di mata internasional. Kita dapat bayangkan, seluruh negara-negara di dunia harus menyediakan emas atau logam mulia lain untuk setiap uang yang mereka keluarkan, sementara Amerika Serikat hanya perlu mengeluarkan kertas berbentuk uang untuk mereka gunakan berbelanja. Tentu saja mata uang dollar tidak mempunyai nilai bila dibandingkan dengan mata uang lainnya.

Keberhasilan mata uang dollar (yang tidak mempunyai nilai)   menjadi mata uang dunia tidak terlepas dari peran salah satu negara di dunia islam. Dengan peran negara di dunia islam tersebut, sistem riba yang mampu mencengkeram setiap manusia yang memiliki uang bisa terjadi. Fiat Money pada akhirnya bisa mencapai kesuksesan dalam waktu singkat dengan bertumpu sepenuhnya pada peran negara islam tersebut.

Pada tahun 1973, Saudi Arabia menerapkan kebijakan pembelian minyak harus dilakukan dengan menggunakan mata uang dollar amerika serikat. Kita saat ini mengenal dengan baik istilah petrodollar.  Tentu hal tersebut sebuah kebijakan yang aneh, mengingat dollar amerika tidak memiliki nilai  pendukung sama sekali selain kertas-kertas berbentuk uang, sementara mata uang lain dapat ditukarkan dengan emas. Amerika Serikat bisa dengan mudah membuat uang-uang kertas dalam jumlah besar untuk membeli seluruh minyak yang dihasilkan Saudi Arabia, sebaliknya mata uang lain yang mempunyai nilai emas tidak berlaku bagi Saudi Arabia.  Resiko yang sangat besar telah diambil oleh Saudi Arabia dengan mengambil kebijakan petrodollar tersebut.

Tentu hal tersebut bukan tanpa imbalan bagi Saudi Arabia. Saudi Arabia telah menjual dirinya dengan sebuah perwalian berupa perlindungan dari Amerika Serikat. Saudi Arabia mendapatkan jaminan suplai peralatan militer dari Amerika Serikat dan mendapatkan jaminan perlindungan Amerika Serikat terhadap serangan negara Israel. Amerika Serikat mendapatkan keuntungan karena mata uang berupa kertas miliknya menjadi barang berharga karena kebijakan Saudi Arabia. Mereka masing-masing saling menjadi wali bagi lainnya.

Riba dalam bentuk fiat money dengan cepat menyebar ke seluruh dunia dengan kebijakan petrodollar tersebut. US Dollar menjadi mata uang yang diburu oleh seluruh dunia karena seluruh dunia membutuhkan energy minyak. Tanpa mengubah sistem keuangan dengan fiat money, negara-negara akan merugi harus menyediakan emas bagi amerika serikat untuk setiap dollar yang mereka peroleh dalam rangka membeli minyak, maka seluruh dunia mengubah sistem keuangan mereka dengan sistem keuangan fiat money.

Petunjuk Rasulullah tentang Paradoks Riba

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun