Bagi masyarakat Indonesia mungkin sudah tidak asing dengan kata wakaf. Wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu "waqafa" yang berasal dari kata "wakafa" Â yang artinya berhenti atau menahan atau diam di tempat. Pengertian wakaf menurut dari ahli fiqih, salah satunya menurut mazhab Syafi'i, wakaf adalah melepaskan harta yang akan diwakafkan dari kepemilikan wakif setelah sempurnanya prosedur perwakafan. Wakif adalah orang yang mewakafkan hartanya. Dalam pengertian secara umum, wakaf adalah pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara menahan (kepemilikan) barang, dan menjadikan penggunaannya secara umum.
Wakaf mempunyai rukun dan syarat tersendiri. Rukun wakaf diantaranya :
a.Ada pihak yang berwakaf
Orang yang akan melakukan wakaf harus memenuhi syarat, yaitu orang yang cakap hukum, orang yang sehat akalnya, dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum. Pihak yang berwakaf juga harus atas kesadaran atau kehendak sendiri, tidak ada unsur paksaan dari pihak mana pun.
b.Ada objek berupa harta kekayaan yang diwakafkan
Benda yang diwakafkan harus memenuhi syarat yang artinya benda tersebut harus kekal zatnya atau barang yang tidak habis dalam sekali pakai. Benda yang diwakafkan juga harus milik dari orang yang akan mewakafkan.
Contohnya, di Indonesia sendiri seringkali orang yang mewakafkan kepemilikan tanahnya. Dalam ketentuan PP No. 28 Tahun 1997 telah disyaratkan bahwa tanah yang menjadi tanah wakaf harus merupakan yang statusnya adalah tanah hak milik, bukan tanah yang statusnya adalah hak guna usaha, hak guna bangun, hak pakai, atau hak sewa.
Di Indonesia juga terdapat undang-undang tentang wakaf yaitu Undang-Undang No. 41 Tahun 2004, lalu pada pasal 16 dijelaskan bahwa objek dari wakaf adalah benda yang bergerak maupun benda yang tidak bergerak. Objek benda yang tidak bergerak, seperti bangunan, bagian bangunan, tanaman, dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. Lalu, benda yang bergerak, seperti kendaraan, uang, logam mulia, surat berharga, hak kekayaan intelektual, dan benda lain yang tidak habis karena konsumsi.
c.Ada penerimaan dan pengelolaan harta wakaf (nadzir)
Pihak yang menerima wakaf juga harus yang cakap hukum, sehat akalnya, dan tidak terhalang untuk melakukan suatu perbuatan hukum.
d.Adanya sighat berupa ijab qabul yang dilafazkan
Lafaz artinya ucapan dari orang yang berwakaf bahwa dia mewakafkan untuk kepentingan tertentu atas sebuah objek wakaf.
Selain dari rukun wakaf, ada juga syarat wakaf. Kitab fiqih disebutkan bahwa siapa pun bisa menjadi nadzir asalkan memenuhi syarat. Wakif bisa menunjuk dirinya sendiri untuk menjadi nadzir atau menunjuk orang lain untuk menjadi nadzir. Menjadi seorang nadzir tidak seumur hidup, bisa berhenti apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dibatalkan kedudukannya menjadi seorang nadzir.
Fungsi wakaf di Indonesia sangat berguna bagi masyarakat, terutama umat Islam. Karena selain mewakafkan tanah, beberapa orang seringkali mewakafkan Al-Qur'an, mukena, sejadah, ataupun sarung untuk digunakan kembali di masjid-masjid atau musala-musala dan hal tersebut bisa menjadi ladang pahala bagi orang yang mewakafkan.
Oleh karena itu, mewakafkan harta benda adalah hal yang sangat berguna, sekalipun itu benda yang besar ataupun kecil. Menjadi wakif juga tidak hanya orang Islam saja, tetapi agama apa pun bisa menjadi seorang wakif dan mewakafkan hartanya, karena bisa saja harta yang diwakafkan berguna untuk siapa pun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H