7.Sulitnya modal usaha karena tidak semua petani memiliki besaran modal yang cukup untuk menutupi segala kebutuhan pertaniannya. Dan sebagian besar kreditur cenderung menolak memberikan dananya pada para petani, karena usaha tani dianggap tidak dapat memberikan kepastian pendapatan. Dalam hal ini pemerintah dapat memberikan insentif kepada petani untuk menjaga dan mengelola lahan pertanian, berupa bantuan teknis, subsidi, atau insentif finansial yang mendorong petani untuk tetap berinvestasi dan mengembangkan sektor pertanian.
8.Terjadinya alih fungsi lahan yang disebabkan oleh kecilnya pendapatan yang diterima petani, dan diikuti dengan peningkatan biaya hidup sehari-hari yang membuat banyak petani memutuskan untuk menjual lahannya, yang akhirnya dialih fungsikan menjadi bangunan seperti rumah, ruko, gedung, atau bangunan lainnya.Â
Hal inilah yang mempengaruhi hasil jumlah panen yang didapat oleh para petani. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah dapat menguatkan penegakan hukum regulasi terkait penggunaan lahan pertanian. Dengan melarang atau membatasi alih fungsi lahan pertanian tanpa izin yang jelas. Dan juga memberatkan sanksi yang tegas bagi para pelanggar untuk melindungi lahan pertanian. Selain itu para petani dapat juga mengantisipasi penyempitan sektor lahan pertanian dengan menggunakan metode hidroponik, di mana metode ini tidak memerlukan tanah sebagai media tanam, melainkan ditanam dalam larutan yang kaya nutrisi.
Dari permasalahan di atas semua memerlukan adanya kolaborasi antara pihak pemerintah, masyarakat, dan juga instansi pendidikan guna mencapai pertanian berkelanjutan di Indonesia dan menciptakan kemandirian pangan bagi seasembada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H