Mohon tunggu...
Nailul Muna
Nailul Muna Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

leading out standing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Digital Dunia Pendidikan di Masa Pandemi dan Kesiapan New Normal

20 November 2021   10:50 Diperbarui: 20 November 2021   10:55 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Dengan melihat "surat edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020" maka, lembaga pendidikan tetap dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh yaitu, siswa belajar dan guru tetap mengajar meski pun para siswa berada di rumah. Dengan begitu, guru di tuntut untuk bisa menciptakan inovasi pembelajaran dengan memanfaatkan media online yang ada (daring).

Blanded Learning di masa New Normal

New normal melahirkan kehidupan baru dimana rakyat melaksanakan berbagai kegiatan seperti pada layaknya namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah dengan harapan semoga penyebaran virus covid 19 dapat segera teratasi. Akan tetapi berbanding terbalik jika pelaksanaan new normal gagal maka akan berisiko terhadap meningkatnya penyebaran virus covid 19. Di era new normal atau peradaban baru dalam pandemi covid 19 menuntut manusia untuk bisa bergerak dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia yang mengharuskan manusia untuk meninggalkan model lama dan beralih ke model baru. Selama pendemi ini kita sudah diajarkan untuk 

beralih ke pembelajaran daring yaitu dengan menggunakan media online sebagai perantaranya misalnya saja dengan menggunakan Google Meet, E-learning, Zoom Meeting, Google Classroom dll. Pendidikan di era new normal tidak hanya terfokus pada pembelajaran secara online saja.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pembelajaran di masa Pandemi, dimana pembelajran perguruan tinggi harus menerapkan protokol kesehatan dan atau pembelajaran secara online. Perguruan tinggi harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) dan masyarakat sekitar dalam melaksanakn studi. Pelaksanaan new normal mempengaruhi dunia pendidikan yang mana sekarang ini para peserta didik sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka dan juga daring atau bisa disebut (Blended Learning).

Menurut Garner & oke pembelajaran blended  learning adalah lingkungan belajar yang menggabungkan pembelajaran tatp muka (face to face) dengan pembelajaran online  untuk meningkatkan hasil belajar siswa. Dari teori tersebut dapat disimpulkan bahwa model pembelajaran blended learning terdiri dari tiga komponen :

  1. Pembelajaran Online,

  2. Pembelajaran tatap muka,

  3. Belajar mandiri.

    Setidaknya dengan adanya pembelajaran blended learning ini memudahkan para peserta didik dan pendidik dalam melaksanakan proses belajar mengajar disekolah dengan tujuan dapat mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas. Dengan begitu, pola pembelajaran 

blended learning dapat membantu meningkatkan tumbuh kembang peserta didik agar lebih maju dalam proses belajar, adanya kelas pembelajaran secara langsung atau offline bisa dimanfaatkan demi mengimplikasikan para siswa dalam kemahiran menjalin komunikasi. Meskipun kelas online menyuguhkan peserta didik  konten digital yang mengandung banyak pengetahuan dan setiap saat bisa dilihat dimana saja asalkan peserta didik memiliki akses internet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun