Misalnya, GDPR (General Data Protection Regulation) di Uni Eropa memberikan perlindungan hak privasi pengguna sekaligus mendorong perusahaan untuk transparan dalam pengelolaan data.
Dengan adanya aturan ini, pengguna memiliki kontrol lebih besar atas data mereka masing-masing, termasuk hak untuk mengetahui bagaimana data digunakan dan untuk meminta penghapusan jika diperlukan.
Selain itu, edukasi digital juga merupakan kunci penting. Pengguna internet perlu memahami risiko dan cara melindungi data pribadi mereka, seperti mengatur preferensi privasi di platform digital dan menggunakan kata sandi yang lebih kuat.
Di sisi lain, perusahaan harus terus berkomitmen memberikan kebijakan privasi yang mudah dipahami dan transparan dalam pengelolaan data.
Kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan pengguna juga diperlukan. Pemerintah dapat
berperan dengan mengawasi implementasi regulasi, sementara perusahaan dituntut untuk mengutamakan etika dalam mengelola data.
Â
Sebagai individu, kita dapat menjadi pengguna yang lebih sadar dan bijak dalam memberikan izin terhadap data pribadi kita.Â
Penulis: Aiko Najwakyla Widhishakti (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI