Mohon tunggu...
Naili Nadiyah
Naili Nadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Semester 4 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Wakaf & Pemberdayaan Umat

11 Maret 2023   11:10 Diperbarui: 11 Maret 2023   11:23 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BOOK REVIEW

JUDUL           : Wakaf & Pemberdayaan Umat

PENULIS       : Suhrawardi K. Lubis, dkk.

PENERBIT     : Sinar Grafika

TERBIT          : 2010

CETAKAN     : Pertama, Januari 2010

Buku karangan Suhrawardi K. Lubis, dkk yang berjudul "Wakaf & Pemberdayaan Umat" mendeskripsikan secara lengkap dan rinci tentang wakaf dan pemberdayaan umat, sehingga didalamnya banyak menjelaskan tentang perwakafan di dunia Islam dan termasuk juga di Indonesia.

Perwakafan ini sangat penting, dikarenakan bukan hanya membahasa tentang wakaf saja tetapi membahasa fungsi dan tugas pemerintahan dalam bidang wakaf.

Bab I

Kata wakaf diprediksikan telah sangat populer di kalangan umat Islam dan malah juga di kalangan nonmuslim. Kata wakaf yang sudah menjadi bahasa Indonesia itu berasal dari kata kerja bahasa Arab waqafa (fi'il madhy), yaqifu (fi'il mudhari), dan (waqfan (isim mashdar) yang secara etimologi (lughah, bahasa) berarti berhenti, berdiri, berdiam di tempat, atau menahan.

  • Mazhab Hanafi, yaitu menahan benda waqif (orang yang berwakaf) dan menyedekahkan manfaatnya untuk kebaikan.
  • Mazhab Maliki, yaitu menjadikan manfaat harta waqif, baik berupa sewa atau hasilnya untuk diberikan kepada yang berhak secara berjangka waktu sesuai kehendak waqif.
  • Mazhab Syafi'i, yaitu menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang dan barang tersebut hilang kepemilikannya dari waqif, serta dimanfaatkan pada sesuatu yang dibolehkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun