Mohon tunggu...
nailazulfa
nailazulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Lain lain

Selanjutnya

Tutup

Analisis

KSPPS BMT Fastabiq Cabang Mayong, Jepara Memberdayakan Masyarakat Melalui Keuangan Syariah

3 Desember 2024   17:25 Diperbarui: 3 Desember 2024   18:14 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 KSPPS BMT Fastabiq Cabang Mayong merupakan salah satu koperasi jasa keuangan yang berada di Jepara. Perjalanan BMT Fastabiq di Jepara dimulai pada tahun 2008, ketika para pemuda Muhammadiyah dalam rapat pleno harian memiliki gagasan untuk menggerakkan dakwah muamalah melalui kegiatan ekonomi. Mereka menyadari bahwa membantu masyarakat melalui ekonomi adalah salah satu bentuk dakwah yang efektif. Setelah memutuskan untuk mendirikan BMT, tim khusus dibentuk untuk melakukan penilaian kelayakan. Para pemuda Muhammadiyah mengadakan rapat pleno untuk melanjutkan membahas teknis pendirian. Para pemuda Muhammadiyah memilih BMT karena keadaannya sebagai KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) pada saat itu dan sekarang berubah menjadi KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah). Selain itu, BMT juga merupakan lembaga yang mengelola zakat atau sebagai baitul maal, untuk membantu masyarakat yang membutuhkan melalui program-program sosial. Rapat anggota pendiri pada tanggal 3 Januari 2009 meresmikan pendirian BMT Fastabiq Jepara.


Produk simpanan yang ditawarkan KSPPS BMT Fastabiq Cabang Mayong Jepara yaitu :
a.Simpanan Pokok (SIMPOK), simpanan yang dibayarkan sekali saat bergabung sebagai tanda keanggotaan KSPPS BMT Fastabiq Cabang Mayong, Jepara sebesar Rp 20.000,- dan tidak dapat ditarik selama menjadi anggota. Anggota akan mendapat bagian dari sisa hasil usaha (SHU).
b.Simpanan Wajib, simpanan yang wajib dibayar oleh setiap anggota Rp. 5000,- setiap bulan. Simpanan ini juga tidak dapat ditarik selama menjadi anggota, kecuali jika status anggota berhenti. Simpanan ini juga mendapat bagi hasil dari SHU.
c.Simpanan Sukarela (SIRELA), simpanan yang besarnya tidak ditentukan dan bisa diambil sewaktu waktu.
d.Simpanan Mudharabah Berjangka (SISUKA), simpanan dengan waktu pengambilan sesuai perjanjian, tersedia dengan pilihan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan. Nasabah akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan dari pendapatan KSPPS BMT Fastabiq Cabang Mayong.
e.Simpanan Pelajar Prestasi (SIMPELPRES), simpanan yang digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan pelajar. Menggunakan akad Mudharabah, Simpelpres memungkinkan nasabah untuk setoran minimal RP 50.000,- per bulan dan dapat diambil saat pergantian tahun ajaran baru atau kenaikan kelas.
f.Simpanan untuk Qurban (SUQUR), simpanan untuk membantu umat Muslim mempersiapkan Qurban dengan setoran minimal Rp 300.000,- per bulan.
g.Simpanan Idul Fitri (SIFITRI), simpanan digunakan untuk mempersiapkan hari raya dengan setoran bebas dilakukan sewaktu waktu dan penarikan menjelang Idul Fitri dengan bingkisan berupa sembako.
h.Simpanan Haji Mabrur (SIMABRUR), simpanan membantu umat Muslim menabung untuk keberangkatan haji atau umrah dengan setoran awal minimal Rp 250.000,- dengan akad Mudharabah.
i.Arisan Ukhuwah, simpanan dengan sistem arisan yang jumlah setorannya Rp 50.000,- per bulan dalam jangka waktu 36 bulan untuk anggota yang tertib akan mendapat bonus berupa suvenir dan uang Rp 125.000,- serta setiap bulan ada undian hadiah.


Jenis Akad Pembiayaan yang ditawarkan
a.Akad Mudharabah, merupakan akad kerjasama usaha/perniagaan antara BMT yaitu pemilik modal  dengan nasabah, dengan keuntungan dibagi bersama (nisbah) sesuai dengan kesepakatan.
b.Pembiayaan Musyarakah (syirkah), merupakan akad kerjasama perniagaan antara beberapa pemilik modal (BMT) untuk menyertakan modal dan mempunyai hak dalam pelaksanaan manajemen usaha tersebut. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.
c.Akad Murabahah, merupakan jual beli barang dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati kedua belah pihak.
d.Akad Ijarah merupakan kepemilikan hak atas manfaat dari penggunaan aset sebagai ganti pembayaran.


BMT Fastabiq memiliki berbagai jenis fasilitas pembiayaan yang ditawarkan kepada anggotanya. Salah satunya yaitu Pembiayaan modal usaha yang dirancang khusus untuk membantu anggota dalam mengembangkan usaha mereka. Pembiayaan ini menggunakan akad bagi hasil seperti Mudharabah dan Musyarakah, sehingga anggota dapat berpartisipasi tanpa terbebani oleh bunga. Persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan antara lain salinan KTP, salinan kartu keluarga, salinan agunan/jaminan, faktur/nota penjualan, dan persyaratan lain yang diperlukan. Selain itu, BMT Fastabiq juga menawarkan Pembiayaan Kendaraan Bermotor, dengan akad jual beli Murabahah. Pembiayaan ini memberikan kemudahan bagi anggota yang ingin memiliki kendaraan dengan angsuran ringan, bebas pilih barang, bebas dari riba dan haram, pembiayaan barokah. Persyaratan pengajuannya antara lain salinan KTP pemohon dan pasangan, salinan kartu keluarga, dan persyaratan lain yang diperlukan untuk proses pengajuan. Terakhir, terdapat Pembiayaan Barang Elektronik dan Rumah Tangga yang menggunakan akad Murabahah untuk membantu anggota membeli barang elektronik dan perabot rumah tangga. Program ini menawarkan angsuran ringan, bebas pilih barang, terbebas dari riba dan haram, serta pembiayaan barokah. Persyaratan pengajuan antara lain yaitu salinan KTP pemohon dan pasangan, salinan kartu keluarga, salinan agunan/jaminan yang diperlukan, dan persyaratan lain yang diperlukan untuk melengkapi proses pengajuan.
Sistem bagi hasil yang diterapkan di KSPPS BMT Fastabiq Cabang Mayong, Jepara mengacu pada Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2003 yang menetapkan batas maksimum bunga simpanan koperasi 9% pertahun dan batas maksimum bunga pinjaman 24% pertahun. Prinsip kehati-hatian diterapkan dalam memberikan pinjaman, dengan mempetimbangkan kesehatan finansial, kelayakan peminjam, dan kualitas aset. BMT Fastabiq yang berbasis syariah menerapkan sistem bagi hasil murni tanpa bunga dengan akad syariah, seperti mudharabah dan musyarakah. Penerapan aturan ini menghadapi tantangan bagi BMT dalam menyediakan layanan yang bersaing sambil memastikan kelangsungan operasional. Inovasi dalam pengelolaan dana dan produk keuangan menjadi kunci. Keberhasilan sistem bagi hasil tergantung pada pengelolaan risiko, kepercayaan anggota, dan inovasi dalam produk keuangan.
Penyaluran pembiayaan dalam KSPPS Fastabiq merupakan penyediaan dana atau modal kepada anggota koperasi untuk berbagai macam keperluan seperti mengembangkan usaha. Rata rata pembiayaan yang disalurkan perbulan mencapai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk cabang di Jepara dan hampir mencapai Rp 2.5 Miliar dengan 8 cabang yang lain.
Kendala utama yang dihadapi dalam operasionalnya yaitu kesalahan sumber daya manusia seperti salah input data atau transaksi, kegagalan sistem seperti listrik dan internet mati dan ketidakcukupan prosedur dan kontrol serta kejadian eksternal seperti bencana alam.  Pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap prinsip prinip koperasi syariah masih minim dan kebijakan pemerintah yang berubah ubah mempersulit KSPPS BMT Fastabiq Cabang Mayong Jepara untuk mengikuti peraturan yang ada.
Pembiayaan dari BMT memiliki dampak positif terhadap perkembangan usaha anggota koperasi, seperti peningkatan produksi dan keuntungan. Selain itu, pembiayaan juga membantu anggota yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usaha, memenuhi kebutuhan ekonomi, membangun hubungan yang baik antara anggota dan BMT, serta membangun kepercayaan antara keduanya. Namun, pembiayaan juga dapat memiliki dampak negatif jika jangka waktu pembiayaan yang diambil semakin lama, menyebabkan penurunan omset usaha akibat tingkat bagi hasil yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, penting bagi anggota dan BMT untuk mempertimbangkan dengan cermat jangka waktu pembiayaan yang diambil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun