Mohon tunggu...
Nayla zaitunnimah
Nayla zaitunnimah Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Learner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Cobalah niscaya kamu akan mengetahui

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menikah Muda Zaman Ini dan Pandangan Islam

25 Maret 2021   21:24 Diperbarui: 25 Maret 2021   21:34 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui."(QS. an-Nur: 32).

"Dan Sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan."(QS. ar-Ra'du: 38).

"Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah". (Adz Dzariyaat: 49)

Menikah muda menjadi solusi bagi beberapa kalangan agar anak-anak muda tidak terjebak pada perzinahan dan pergaulan bebas sehingga dibutuhkan panduan Pergaulan Dalam Islam.

Akan tetapi, di sisi lain tentu menuai konsekuensi mengingat angka perceraian keluarga pada usia 20 tahun (pernikahan muda) juga tinggi. Untuk itu, sebelum memutuskan menikah pada usia muda hendaknya masing-masing orang dan keluarga memikirkan lebih dalam bagaimana dampaknya dan efeknya yang terjadi setelah menikah.

Hal-Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Menikah Muda
Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dan juga disiapkan sebelum seorang muslim hendak menikah muda. Tentunya pertimbangan dari masing-masing orang bisa berbeda, akan tetapi hendaknya memahami secara universal yang harus dihitung dalam menuju pernikahan.

Memastikan Niat
Niat adalah hal yang paling penting untuk menjalankan sesuatu. Begitupun ketika akan menjalankan pernikahan, meluruskan dan memastikan niat kita untuk ibadah adalah hal yang harus dilakukan. Niat yang kuat maka akan menghasilkan usaha yang kuat, niat yang buruk menghasilkan usaha yang buruk, begitupun niat kebaikan akan menghasilkan kebaikan pula.

Banyak orang-orang, khsususnya yang menikah di usia muda hanya karena dorongan dan niat kebutuhan biologis. Padahal menikah atau berkeluarga lebih dari itu membutuhkan komitmen serta tanggung jawab dari masing-masing peran suami istri. Maka itu keberhasilan rumah tangga berasal dari niat yang ada di dalam masing-masing pasangan.

Terlebih lagi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pria dan wanita apabila ingin melanjutkan hidup ke jenjang pernikahan. Seperti terdapat beberapa Cara Mendapatkan Jodoh Menurut Islam, Wanita yang Baik Dinikahi Menurut Islam, Kriteria Calon Suami Menurut Islam, Kriteria Calon Istri yang Baik Menurut Islam, dan juga tentang Kewajiban Menikah di dalam Islam.

Ilmu dan Pengetahuan Tentang Keluarga
Sebelum memasuki pernikahan dan Rumah Tangga Menurut Islam , hendaknya masing-masing pasangan juga mengerti dan memahami ilmu tentang keluarga. Pembelajaran ini tentu tidak hanya dilakukan saat sebelum menikah saja, melainkan sesudah menikah dan ketika menjalankan pernikahan itu sendiri.

Akan tetapi, setidaknya masing-masing harus mengetahui dan meamahami dasar-dasarnya mengenai pengetahuan berkeluarga khususnya berlandaskan ajaran islam. Misalnya saja ilmu tentang Perencanaan Keuangan Keluarga. Tidak akan ada yang berhasil sebuah keluarga jika di dalamnya tidak didasari oleh ilmu dan pengetahuan yang benar. Untuk itu, selagi belum menikah galilah ilmu tersebut agar menjadi berkah ketika melaksanakannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun