Mohon tunggu...
Nailatul Mufidah
Nailatul Mufidah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandangan Konsep Pasar Islam terhadap Pasar Bebas

2 Maret 2019   16:04 Diperbarui: 2 Maret 2019   16:04 2581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perekonomian, pasar berperan sangat penting khususnya dalam sistem ekonomi bebas/liberal. Pasarlah yang berperan untuk mempertemukan produsen dengan konsumen. Konsumen sangat menentukan kedudukan pasar, sebab konsumenlah yang berperan untuk menentukan lalu lintas barang dan jasa. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ada saling ketergantugan antara produsen dan konsumen.

  • Konsep Pasar Islam

Islam adalah sebuah mekanisme pertukaran produk baik berupa barang maupun jasa yang alamiah dan telah berlangsungan sejak peradaban awal manusia. Islam diturunkan di tanah kelahiran yang memiliki kegiatan ekonomi yang tinggi. Bangsa Arab sudah berpengalaman selama tak kurang  dari ratusan tahun dalam beraktivitas ekonomi. Jalur perdangangan bangsa arab ketika itu terbentang dari Yaman sampai ke daerah-daerah meditarian. Ajaran Islam sendiri diwahyukan melalui Nabi Muhammad SAW., seorang yang terlahir dari keluarga pedagang, Muhammad menikah dengan seorang saudagar (Siti Khadijah) dan beliau melakukan perjalanan bisnis sampai ke Syiria (kafilah). (Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. h.157)

Nabi Muhammad adalah seorang pedagang profesional dan selalu menjunjung tinggi kejujuran, beliau mendapat julukan al-amin (yang terpercaya). Setelah menjadi Rasul, Nabi Muhammad SAW. memang tidak menjadi pelaku bisnis secara aktif karena situasi dan kondisinya yang tidak memungkinkan.

Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan juga Khulafaur rasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar dalam pembentukan masyarakat Islam pada masa itu. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh mekanisme pasar sebagai harga yang adil dan beliau menolak adanya suatu intervensi harga seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar yaitu hanya karena pergeseran permintaan dan penawaran antara produsen dan konsumen.(M. Nur Rianto Al Arif dan Euis Amalia. Teori Mikroekonomi, h. 263)

Kemunculan budaya Islam memberikan konstribusi yang sangat besar kepada kemajuan  pembangunan ekonomi dan teori ekonomi itu sendiri. Secara umum dapat disampaikan bahwa kemunculan pesan moral Islam dalam pencerahan teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian dari reaksi penolakan sosialisme dan sekularisme, ataupun secara khusus ideologi-ideologi yang sudah banyak diamsusikan orang sebagai sistem yang merusak pasar dan memosisikan diri sebagai oposisi dari paham pasar bebas dan terbuka di dunia Arab. Ajaran Islam dengan tegas menolak sejumlah ideologi ekonomi yang terkait dengan keagungan private property, kepentingan investor, asceticism (menghindari kehidupan duniawi), economic egalitarianism maupun authoritarianism (ekonomi terpimpin atau paham mematuhi seseorang atau badan secara mutlak).

Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat Islam untuk secara kamulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan, dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu ayat-ayat Al-Qur'an dan juga hadist Nabi Muhammad SAW. Memberikan stimulasi imperative untuk berdagang atau melakukan transaksi jual-beli sepertihalnya hadist berikut ini :

Artinya: Dari Qatadah al-Anshori RA bahwa ia mendengar Rasul SAW. Bersabda : "Hindari banyak bersumpah dalam berbisnis (jual beli), karena sesungguhnya yang demikian itu bisa laku terjual kemudian terhapus (keberkahannya)" (HR. Muslim).

Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame aturan syariah. Dan bagaimana sistem pasar yang dikehendaki oleh semangat Islam?

"Sistem pasar di bawah pengaruh semangat Islam berdasarkan pada dua asumsi... Asumsi itu adalah rasionalitas ekonomi dan persaingan sempurna. Berdasarkan asumsi ini, sistem pasar di bawah pengaruh semangat Islam dapat dianggap sempurna. Sistem ini menggambarkan keselarasan antara kepentingan para konsumen." (Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam,h.22)

Yang dimaksud dengan rasionalitas ekonomi dikandung makna bahawa konsumen dan produsen (pengusaha) dapat memaksimalkan kepuasan masing-masing. Kepuasan tersebut akan diusahakannya secara bertahap (tetap dan berkesinambungan). Untuk itu konsumen dan produsen dapat mengetahui dengan jelas apa dan bagaimana keputusan yang harus diambil dalam pemenuhan kepuasan ekonomi tersebut.

Sedangkan persaingan yang sempurna dimaksudkan agar melahirkan sebanyak mungkin konsumen dan produsen di pasar, barang yang ada bersifat heterogen, dan faktor produksi bergerak secara bebas. Dan kedua asumsi tersebut termasuk sulit (rasionalitas ekonomi dan persaingan sempurna) untuk direalisasikan dalam kenyataan di pasar. Kesulitan itu disebabkan karena harus didukung oleh banyak faktor lain yang akan mempengaruhi mekanisme pasar.

Namun demikian, Islam memiliki norma tertentu dalam hal mekanisme pasar. Menurut pandangan Islam yang diperlukan adalah suatu bentuk penggunaan dan pendristribusian tertentu serta dibentuknya suatu sistem kerja yang bersifat produktif. Sifat produktif  itu dilandasi oleh sikap keinginan/niat yang sedemikian rupa guna mencapai bentuk penggunaan dan pendristibusian tersebut. Dengan demikian model dan pola yang dikehendaki adalah sistem operasional pasar yang normal.

Pasar telah mendapatkan perhatian memadai dari para ulama' klasik seperti Abu yusuf, Al-Ghazali, Ibn Khaldun, dan Ibn Taimiyah. Pemikiran mereka tentang pasar tidak saja mampu memberikan analisis yang tajam tentang apa yang terjadi pada masa itu, tetapi tergolong futuristic. Banyak dari pemikiran mereka baru dibahas oleh para ekonom barat ratusan tahun kemudian.

Untuk lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna, peranan pemerintah juga diperlukan sangat penting. Rasulullah SAW. sendiri telah menjelaskan fungsi sebagai pengawas pasar (al-hisbah) yang berfungsi untuk mengawasi pasar dari praktik perdagangan yang tidak jujur atau berpotensi mengakibatkan cederanya mekanisme pasar.

Keseimbangan atau equilibrium pasar menggambarkan suatu situasi di mana semua kekuatan yang ada dalam pasar, permintaan dan penawaran, berada dalam keadaan seimbang sehingga setiap variabel yang terbentuk di pasar, harga dan kuantitas, sudah tidak lagi berubah. Dalam keadaan ini harga dan kuantitas yang diminta akan sama dengan yang ditawarkan sehingga terjadilah transaksi.

2. Konsep Pasar Bebas

Ada persamaan dan perbedaan konsep pasar dalam islam dengan kekinian. Misalnya, konsep Laissez-faire atau pasar bebas atau teori pertukaran bebas (nadhariyah hurriyah mubadalah) mengharuskan adanya pertukaran perdagangan antarnegara yang berjalan tanpa batas, dan tidak ada keharusan membayar bea cukai apa pun, atau tarif bea masuk yang dikenakan  untuk impor barang. Aliran ini mengiginkan hilangnya kontrol negara, dan keberadaan negara tidak akan menambah beban, baik dengan mengenakan restriksi atas barang-barang ekspor maupun impor. Keseimbangan antara ekspor dengan impor hanya dijamin oleh suatu konvensi, yaitu adanya keseimbangan secara alami dan otomatis. (Sukarno Wibowo dan Dedi Supriadi, Ekonomi Mikro Islam, h.208 )

Kesimpulannya, konsep pasar bebas dalam pandangan islam betentangan perdagangan luar negeri (foreign trade) merupakan salah satu bentuk hubungan antar negara, bangsa, dan umat. Semua hubungan ini harus tunduk pada kekuasaan negara sehingga negara yang harus mengatur dan mengarahkan perdagangan perdagangan tersebut secara langsung, baik perdagangan tersebut merupakan individu, hubungan ekonomi, maupun perdagangan. Oleh karena itu, secara mutlak, teori pertukaran bebas tidak boleh diambil.

Daftar Pustaka ;

Lubis, Suhrawardi K. 2000. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Nasution, Mustafa Edwin. 2007. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.

Arif, M. Nur Rianto Al, Dan Euis Amalia. 2010. Teori MikroEkonomi. Jakarta: Kencana.

Wibowo, Sukarno. Dan Dedi Supriadi. 2013. Ekonomi Mikro Islam. Bandung: Cv Pustaka setia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun