Mohon tunggu...
Nailatul Mufidah
Nailatul Mufidah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandangan Konsep Pasar Islam terhadap Pasar Bebas

2 Maret 2019   16:04 Diperbarui: 2 Maret 2019   16:04 2581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Namun demikian, Islam memiliki norma tertentu dalam hal mekanisme pasar. Menurut pandangan Islam yang diperlukan adalah suatu bentuk penggunaan dan pendristribusian tertentu serta dibentuknya suatu sistem kerja yang bersifat produktif. Sifat produktif  itu dilandasi oleh sikap keinginan/niat yang sedemikian rupa guna mencapai bentuk penggunaan dan pendristibusian tersebut. Dengan demikian model dan pola yang dikehendaki adalah sistem operasional pasar yang normal.

Pasar telah mendapatkan perhatian memadai dari para ulama' klasik seperti Abu yusuf, Al-Ghazali, Ibn Khaldun, dan Ibn Taimiyah. Pemikiran mereka tentang pasar tidak saja mampu memberikan analisis yang tajam tentang apa yang terjadi pada masa itu, tetapi tergolong futuristic. Banyak dari pemikiran mereka baru dibahas oleh para ekonom barat ratusan tahun kemudian.

Untuk lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna, peranan pemerintah juga diperlukan sangat penting. Rasulullah SAW. sendiri telah menjelaskan fungsi sebagai pengawas pasar (al-hisbah) yang berfungsi untuk mengawasi pasar dari praktik perdagangan yang tidak jujur atau berpotensi mengakibatkan cederanya mekanisme pasar.

Keseimbangan atau equilibrium pasar menggambarkan suatu situasi di mana semua kekuatan yang ada dalam pasar, permintaan dan penawaran, berada dalam keadaan seimbang sehingga setiap variabel yang terbentuk di pasar, harga dan kuantitas, sudah tidak lagi berubah. Dalam keadaan ini harga dan kuantitas yang diminta akan sama dengan yang ditawarkan sehingga terjadilah transaksi.

2. Konsep Pasar Bebas

Ada persamaan dan perbedaan konsep pasar dalam islam dengan kekinian. Misalnya, konsep Laissez-faire atau pasar bebas atau teori pertukaran bebas (nadhariyah hurriyah mubadalah) mengharuskan adanya pertukaran perdagangan antarnegara yang berjalan tanpa batas, dan tidak ada keharusan membayar bea cukai apa pun, atau tarif bea masuk yang dikenakan  untuk impor barang. Aliran ini mengiginkan hilangnya kontrol negara, dan keberadaan negara tidak akan menambah beban, baik dengan mengenakan restriksi atas barang-barang ekspor maupun impor. Keseimbangan antara ekspor dengan impor hanya dijamin oleh suatu konvensi, yaitu adanya keseimbangan secara alami dan otomatis. (Sukarno Wibowo dan Dedi Supriadi, Ekonomi Mikro Islam, h.208 )

Kesimpulannya, konsep pasar bebas dalam pandangan islam betentangan perdagangan luar negeri (foreign trade) merupakan salah satu bentuk hubungan antar negara, bangsa, dan umat. Semua hubungan ini harus tunduk pada kekuasaan negara sehingga negara yang harus mengatur dan mengarahkan perdagangan perdagangan tersebut secara langsung, baik perdagangan tersebut merupakan individu, hubungan ekonomi, maupun perdagangan. Oleh karena itu, secara mutlak, teori pertukaran bebas tidak boleh diambil.

Daftar Pustaka ;

Lubis, Suhrawardi K. 2000. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Nasution, Mustafa Edwin. 2007. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.

Arif, M. Nur Rianto Al, Dan Euis Amalia. 2010. Teori MikroEkonomi. Jakarta: Kencana.

Wibowo, Sukarno. Dan Dedi Supriadi. 2013. Ekonomi Mikro Islam. Bandung: Cv Pustaka setia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun