Pada kondisi saat ini banyak sekali permasalahan yang di hadapi oleh masyarakat terutama mengenai pelecehan seksual baik di lingkungan kampus, sekolah, dan masyarakat. Tidak habis pikir tindakan pelecehan seksual yang terjadi saat ini tidak sedikit dan telah berkembang di Indonesia. Yang baru-baru ini muncul ke permukaan adalah kasus kekerasan seksual yang di duga di lakukan oleh dosen Universitas Riau terhadap mahasiswinya sendiri. Satu persatu mahasiswa korban pelecehan seksual di kampus mulai terbuka.
Singkat cerita, oknum dosen itu mengajak si korban untuk menemuinya di hotel. Awalnya si korban tidak tau tujuan dosen mengajaknya. Tanpa rasa curiga sama sekali, si korban pun menemui dosen tersebut. Di hotel itulah si dosen mencabuli si korban. Sempat melawan, namun si korban tak kuasa menahan paksaan dosennya itu.
“Saya diancam jika tak menuruti kemauannya maka akan diberikan nilai buruk”, itulah potongan pembicaraan korban saat bertemu dengan tim wawancara. Akibat kejadian tersebut si korban mengaku trauma, bahkan mengalami gangguan mental. Belakangan, si korban baru mengetahui dosen tersebut memang sudah sering melancarkan aksi bejatnya pada mahasiswa baru.
Kejadian itu terus berlanjut, si korban bahkan dicabuli berulang kali, mulai di laboratorium kampus hingga selalu berakhir di kamar hotel. Meski melewati fase yang tidak mengenakkan di kampusnya, mahasiswa tersebut sudah berhasil menyelesaikan studinya.
Kemendikbud ristek telah menetapkan peraturan menteri “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual” (PPKS) di kampus. “aturan ini dibuat untuk memberikan korban pemulihan dan perlindungan. Karena melindungi masa depan korban adalah prioritas utama di kementerian” ujar Nadiem, Mendikbud. Lebih lanjut Nadiem juga menyebutkan aturan ini diklaim akan memberikan keadilan penuh terhadap korban. Kampus lewat satgas memberikan tindakan dan sanksi yang jelas penindakan terhadap pelaku pelecehan seksual kini bisa ditindak dengan tegas lewat Peraturan Menteri (permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan ini bisa jadi payung hukum untuk menindak pelaku, agar kasus memalukan ini tidak terjadi lagi.
Mengenai penangganan kasus, dalam pasal 10 disebutkan perguruan tinggi wajib melakukan penanganan KS melalui mekanisme pendamping, perlindungan, pengenaan sanksi administratif. Adapun sanksi yang berlaku yaitu, pelaku dapat diberikan sanksi administratif ringan, sedang, dan berat. Sanksi administratif berat berupa mengeluarkan mahasiswa atau memberhentikan tenaga pendidik dari jabatannya di kampus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H