5.Kesulitan dalam belajar. Â
6.Mempertimbangkan tindakan bunuh diri.
Tindakan pembullyan telah masuk ke dalam tindakan kriminal, yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76: Melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk tindakan perundungan.
Lantas, apakah faktor yang menyebabkan seseorang melakukan buly?
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan bully yaitu:
1. Ketidakamanan diri
Orang yang merasa tidak aman atau tidak percaya diri. Mereka menggunakan perilaku bully sebagai cara untuk merasa lebih kuat atau lebih baik dari orang lain.Â
2. Lingkungan keluarga yang tidak sehatÂ
Lingkungan keluarga yang penuh dengan  kekerasan, atau pengabaian menyebabkan  seseorang belajar bahwa kekerasan adalah cara  untuk menyelesaikan masalah atau   mendapatkan  kekuasaan.Â
3. Pengaruh teman sebaya
Teman sebaya yang terlibat dalam perilaku perundungan dapat mempengaruhi seseorang untuk ikut serta dalam tindakan tersebut.Â