Mohon tunggu...
naila prasasti kirana
naila prasasti kirana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Keadilan yang tidak Seimbang dalam Pembrantasan Korupsi

3 Januari 2025   00:03 Diperbarui: 4 Januari 2025   16:57 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input Keterangan  &  Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik\Kredit Foto))


  Pendahuluan 

 Korupsi menjadi salah satu masalah utama yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di Indonesia. Salah satu kasus yang menyorot perhatian publik adalah kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, seorang pejabat yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan negara. Meskipun jumlah kerugian negara sangat besar akibat tindak pidana tersebut, hukum yang dijatuhkan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya diterima oleh pelaku, menimbulkan pertanyaan besar tentang sejauh mana keadilan diterapkan dalam kasus ini.

Latar Belakang Kasusnya 

   Kasus korupsi timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis menjadi sorotan publik, terutama karena kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun. Vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis dianggap tidak sebanding dengan dampak kerugian yang diderita negara. Kasus ini tidak hanya menjadi perbincangan dalam ranah hukum, tetapi juga menjadi refleksi atas penerapan kode etik dan integritas dalam tata kelola bisnis.

Kronologi Kasus Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan tata niaga timah di PT Timah. Dalam persidangan, jaksa membuktikan bahwa Harvey menerima uang sebesar Rp420 miliar sebagai hasil dari manipulasi dalam perdagangan timah, yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Pada 23 Desember 2024, pengadilan menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda kepada Harvey.

Namun, vonis ini menimbulkan pertanyaan serius. Mengapa kerugian sebesar itu hanya berujung pada hukuman yang relatif ringan? Faktor meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, menjadi salah satu alasan hakim.

Landasan Hukum Dalam konteks hukum Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang relevan dalam kasus ini adalah:
1.  Pasal 2 ayat (1):
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun."
2.  Pasal 3:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dapat dipidana."

Harvey Moeis seharusnya menghadapi hukuman berat, mengingat kerugian negara yang sangat besar. Namun, vonis yang dijatuhkan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, terutama terkait prinsip keadilan.

Perspektif Kode Etik dan Integritas

Kasus ini juga mencerminkan kegagalan dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG)

 Prinsip Akuntabilitas Semua pihak yang terlibat dalam tata kelola perusahaan memiliki tanggung jawab untuk bertindak secara  transparan dan bertanggung jawab.
  Prinsip Integritas Pemangku kepentingan dalam bisnis wajib bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral dan kode etik perusahaan.     Harvey Moeis, sebagai pengusaha, telah melanggar kode etik dalam praktik bisnis yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun