Pengadilan pertama Meiwes memberi hukuman padanya hanya selama 8 bulan karna mempertimbangkan pembunuhan ini atas izin korban dan Meiwes mengaku telah menyesali perbuatannya. Namun jaksa yang tidak merasa puas mengajukan banding dan pada April 2005 Meiwes akhirnya mendapat hukuman seumur hidup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!