2. Mengadvokasi dan merealisasi hak para difabel untuk mengakses keadilan. Untuk menangani masalah disabilitas, misalnya, petugas hukum khusus telah dilatih karena membutuhkan penanganan dan pengetahuan khusus tentang difabel.
3. Menetapkan fatwa tentang kesaksian difabel dalam sudut pandang Islam, juga didalamnya membahas tentang kesaksian seorang anak, apakah kesaksiannya itu bisa diterima atau ditolak, bagaimana saksi menyampaikan informasi yang berkaitan dengan suatu perkara yang ia lihat, dengar, atau yang ia alami sendiri.
Dalam tulisannya, penulis berpendapat bahwa membangun keadilan yang sama rata dalam penegakan hukum yang menangani kasus difabel yang berhadapan dengan hukum sangat penting dilakukan karena akan menghasilkan ikatan yang baik dari penegak hukum baik itu jaksa, hakim, advokat, polisi dan lainnya. Kaum difabel juga bagian dari warga negara yang harus dipenuhi hak-haknya oleh negara dimana tempat ia bernaung. Mereka harus diberlakukan dengan baik, dilindungi oleh payung hukum yang pasti, diberi akses dan fasilitas yang sama contohnya mensejahterakan mereka dengan fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, fasilitas umum serta fasilitas-fasilitas lain yang memadai.Â
Semua lapisan masyarakat juga turut andil dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman supaya mereka merasa dihargai keberadaannya. Hal ini dilakukan dengan harapan menurunkan angka kasus kekerasan, pelecehan seksual, dan deskriminasi yang menyerang kaum difabel.
Dalam agama Islam mengajarkan bahwa semua manusia dihadapan Allah SWT itu sama, yang membedakan hanyalah tingkat iman dan taqwanya. Sesama manusia harus memiliki rasa empati dan belas kasih, tolong menolong, mampu menerima perbedaan agar kehidupan berjalan dengan damai, harmonis dan mencapai keseimbangan dalam hidup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H