Selama 24 jam, setidaknya satu anggota keluarga harus tinggal bersama almarhum. Anggota keluarga lainnya mengambil alih tanggung jawab almarhum sambil tetap melakukan tugas pribadi mereka di sekitar tanah (Peters-Golden, 2012).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!