Selama 24 jam, setidaknya satu anggota keluarga harus tinggal bersama almarhum. Anggota keluarga lainnya mengambil alih tanggung jawab almarhum sambil tetap melakukan tugas pribadi mereka di sekitar tanah (Peters-Golden, 2012).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!