Mohon tunggu...
nailah safitri
nailah safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas dan Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

17 Desember 2023   08:40 Diperbarui: 17 Desember 2023   08:42 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peradilan Tata Usaha Negara atau di singkat PTUN yakni salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk menyelenggarakan keadilan khusus dalam bidang Tata Usaha Negara. 

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebagi pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sedangkan menurut UU No. 9 tahun 2004 (pasal 4) : Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara di bentuk untuk menyelesaikan sengketa, seperti sengketa antara Pemerintah dengan warga negaranya. Selain itu PTUN juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum untuk rakyat yang di rugikan oleh keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). 

Adapun di jelaskan dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 mengenai Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum PTUN sendiri yaitu Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara, UU NO. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU NO. 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara, dan Undang-Undang no. 51 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU NO. 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara. 

Latar belakang berdirinya badan peradilan Tata Usaha Negara

Pada sistem ketatanegaraan republik Indonesia mempunyai tiga pilar kekuasaan, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Mengenai kekuasaan kehakiman pada pasal 24 undang-undang dasar 1945 (perubahan) Jo. Undang-undang nomor 4 tahun 2004, menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawah nya seperti pengadilan umum pengadilan agama pengadilan militer pengadilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi.

Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga peradilan yang terakhir dibentuk dengan ditandai disahkannya UU nomor 5 tahun 1986 pada 29 Desember 1986 yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera aman tentram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin stabilitas kehidupan bangsa serta menjamin terpilihnya hubungan yang serasi, seimbang dan serasi antara pejabat di bidang Tata Usaha Negara dgn rakyat Indonesia.

Jadi, keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia di mulai pada tahun 1986 yaitu dengan lahirnya Undang-undang No. 5 Tahun 1986 mengenai peradilan tata Usaha negara yang kemudian telah di ubah dengan undang undang tahun 2004 nomor 9 dan undang undang tahun 2009 nomor 51.

Pembentukan pengadilan tata usaha negara ini menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Adapun Peradilan Tata Usaha Negara memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: 

Tugas Pokok Peradilan Tata Usaha Negara

1 . Menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha. 

2 . Meneruskan Sengketa-Sengketa Tata Usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berwenang.

3 . Meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim dan PTUN, seiring dengan peningkatan integritas moral dan karakter sesuai dengan pedoman perilaku hakim Indonesia, kode-kode etik dan juga Tri Prasetya Hakim Indonesia agar dapat mengambil keputusan yang dapat di pertanggung jawabkan menurut hukum dan keadilan dan juga memenuhi harapan bagi mereka yang mencari keadilan.

 4. Memperkuat atau meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga dan lembaga peradilan guna meningkatkan dan memperkuat martabat dan wibawanya, serta sebagai benteng terakhir tegaknya Hukum dan Keadilan sesuai dengan undang-undang

 5. Memperkuat pemahaman dan pelaksanaan mengenai organisasi dan Tata kerja kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara. 

 6. Melatih dan membina calon hakim dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi PTUN serta pembinaan moral dan etika agar hakim dapat menjadi hakim yang profesional.

Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara

1. Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik perihal administrasi, teknis, yustisial, maupun administrasi umum.

2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya.

3. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara di bidang kehakiman.

DPR RI. UU 51 Tahun 2009.rtf, di akses pada tanggal 16 Desember 2023 dari https://ptun-jakarta.go.id/?page_id=12

Ptun-jakarta. Sejarah Pengadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara, di akses pada tanggal 15 Desember 2023 dari https://ptun-jakarta.go.id/?page_id=12

Ptun-jarta. , Tugas dan fungsi Pengadilan, Tata Usaha Negara, diakses pada tanggal 16 Desember 2023 adari https://ptun-jakarta.go.id/?page_id=12

JDIH Kemenkeu, (2004). Undang, di akses pada tanggal 16 Desember 2023 dari https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2004/9TAHUN2004UU.htm

 Ptun-manado, peraturan perundang-undangan terkait Tata Usaha Negara di akses pada tanggal 16 Desember 2023 dari https://ptun-manado.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-peradilan-tata-usaha-negara/#:~:text=Undang%2Dundang%20Peradilan%20Tata%20Usaha,tentang%20Peradilan%20Tata%20Usaha%20Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun