1 . Menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha.Â
2 . Meneruskan Sengketa-Sengketa Tata Usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berwenang.
3 . Meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim dan PTUN, seiring dengan peningkatan integritas moral dan karakter sesuai dengan pedoman perilaku hakim Indonesia, kode-kode etik dan juga Tri Prasetya Hakim Indonesia agar dapat mengambil keputusan yang dapat di pertanggung jawabkan menurut hukum dan keadilan dan juga memenuhi harapan bagi mereka yang mencari keadilan.
 4. Memperkuat atau meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga dan lembaga peradilan guna meningkatkan dan memperkuat martabat dan wibawanya, serta sebagai benteng terakhir tegaknya Hukum dan Keadilan sesuai dengan undang-undang
 5. Memperkuat pemahaman dan pelaksanaan mengenai organisasi dan Tata kerja kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara.Â
 6. Melatih dan membina calon hakim dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi PTUN serta pembinaan moral dan etika agar hakim dapat menjadi hakim yang profesional.
Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara
1. Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik perihal administrasi, teknis, yustisial, maupun administrasi umum.
2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya.
3. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara di bidang kehakiman.
DPR RI. UU 51 Tahun 2009.rtf, di akses pada tanggal 16 Desember 2023 dari https://ptun-jakarta.go.id/?page_id=12