kekosongan hukum yaitu keadaan dimana kosong atau ketiadaan peraturan perundang-undangan (hukum yang mengatur tata tertib) dalam masyarakat. Pengisian kekosongan hukum ada karena adanya hal-hal yang dihadapi oleh hakim ternyata belum ada undang-undang nya, walaupun telah di atur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun tidak jelas atau bahkan tidak lengkap.
Penyusunan suatu undang-undang kenyataannya memerlukan waktu yang sangat lama sekali, sehingga waktu undang-undang itu dinyatakan berlaku keadaan yang hendak diatur oleh undang-undang itu sudah berubah. Terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan senantiasa terbelakang dibanding dengan kejadian-kejadian dalam perkembangan masyarakat.
Pada abad ke-19 para sarjana hukum berpendapat bahwa hukum itu merupakan suatu kesatuan lengkap yang tertutup di luar undang-undang tidak ada hukum dan hakim tidak boleh menjalankan keadaan hukum yang tidak disebutkan dalam peraturan perundangan.
Namun pendapat tersebut tidak dapat diterima oleh para sarjana hukum lain seperti Prof. Mr Paul Scholten mengatakan, bahwa hukum itu merupakan suatu sistem yang terbuka (open system van het recht) pendapat ini lahir karena perkembangan masyarakat, menyebabkan hukum menjadi dinamis terus-menerus mengikuti proses perkembangan masyarakat. Hal ini dinyatakan bahwa Hakim dapat dan bahkan harus memenuhi kekosongan yang ada dalam sistem hukum asalkan penambahan itu tidaklah membawa perubahan prinsipiil pada sistem hukum yang berlaku
Akibat- akibat yang timbul karena adanya kekosongan hukum, terhadap hal-hal atau keadaan yang tidak atau belum diatur itu dapat terjadi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) atau ketidakpastian peraturan perundang-undangan di masyarakat yang lebih jauh lagi akan berakibat kepada kekacauan hukum (rechtsverwarring). Dalam arti bahwa selama tidak diatur berarti boleh, selama ada tata-cara yang jelas dan diatur berarti bukan berarti tidak boleh. Hal ini yang menyebabkan kebingunan (kekacauan) dalam masyarakat mengenai aturan apa yang harus dipakai dan diterapkan
Oleh karena itu, Jika terdapat kekosongan aturan hukum atau ataurannya tidak jelas maka untuk mengatasinya diatur dalam pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 menyebutkan : “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat”. Artinya seorang Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Recht vinding).
akan tetapi, Hukum yang dihasilkan hakim tidak diundangkan dalam Lembaran Negara. Keputusan hakim tidak berlaku bagi masyarakat umum melainkan hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara
daftar pustaka
Kansil, C.S.T. 2018. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balaikota Pustaka
Sidi Pratama, Fachrizza. Tanpa tahun. FENOMENA RECHTSVACUUM DALAM PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK