Mohon tunggu...
Nailah Galuh
Nailah Galuh Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasisa universitas islam indonesia

prodi psikologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kasus Sosial: Mengurai Kembali Faktor Pemicu KDRT

22 Desember 2023   23:02 Diperbarui: 22 Desember 2023   23:31 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber (halodoc.com)

 

Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa disebut (KDRT) merupakan perilaku yang berlawanan dengan norma-norma yang berlaku. Hal ini seringkali dipicu oleh pandangan salah satu pasangan yang menganggap dirinya lebih penting daripada pasangannya. Ini bertentangan dengan makna sebenarnya dari keluarga, yang seharusnya menjadi tempat di mana orang berbagi suka dan duka dan saling melengkapi. 

KDRT dapat berupa kekerasan psikis, kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kegiatan yang menyebabkan terjadinya ketergantungan ekonomi. KDRT tidak dapat menyelesaikan masalah karena dapat menyebabkan trauma jangka panjang pada korban. 

Data menunjukkan bahwa tindak KDRT adalah salah satu faktor penyebab perceraian terbanyak di Indonesia. Korban kdrt tidak hanya sang istri saja tetapi anak anak pun bisa menjadi korban kdrt oleh ayahnya maupun ibunya.

 

Faktor KDRT:

Faktor-faktor seperti gangguan psikologis, kurangnya kontrol diri, dan tekanan untuk menikah yang tidak seimbang, tekanan dari pekerjaan, kondisi keuangan, efek pengunaan obat-obat terlarang, pernah mengalami tindak, dilanda keputusasaan dapat menjadi sumber motivasi pelaku KDRT. 

Selain kurangnya komunikasi antara suami dan istri, dorongan paksa untuk menikah dapat membuat pelaku merasa tertekan, yang kemudian mendorongnya untuk melakukan tindakan agresi. 

Selain itu, kurangnya komunikasi juga dapat menyebabkan KDRT, menyebabkan perseteruan yang berlanjut dan membuat suami marah hingga terjadi tindakan kekerasan.

 

Dampak KDRT terhadap korban kekerasan:

Kodisi psikologis sang istri bisa memburuk apabila sang suami terus menerus melakukan kekerasan selain sang istri anak pun yang melihat bisa mengalami trauma yang mendalam melihat ibunya dipukuli hal ini dapat menyebabkan anak mengalami trauma bertemu dengan ayahnya serta takut untuk menjalin hubungan asmara dengan Wanita karena ia merasa akan melakukan hal yang sama seperti bapaknya. 

KDRT juga bisa membuat korban menjadi hilang akal dan menyebabkan sakit kejiwaan hingga dapat menyebabkan perilaku untuk mengakhiri hidupnya dikarena kekerasan yang dialami. 

Hal ini berdampak kepada kesejahteraan keluarga dan melanggar norma hukum yang mana disebutkan dalam UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang KDRT ini memuat aturan, larangan, hingga sanksi pidana bagi tindak KDRT. 

Salah satu contoh kasus KDRT yang baru-baru ini terjadi adalah kasus pembunuhan ibu Mega Suryani Dewi seorang ibu rumah tangga yang tewas karena kekerasan dalam rumah tangga. Hal tersebut terjadi karena suami ibu Mega Suryani Dewi merasa sakit hati dengan ucapan korban. Ibu Suryani sebelumnya sempat membuat pengaduan kepada pihak berwajib, namun tidak ditanggapi. Hal ini sempat disampaikan oleh pak Anies dalam debat perdana pilpres.

 

Solusi tindak KDRT:

Pentingnya memilih pasangan yang tepat dalam konteks ini kita diarahkan untuk benar-benar memilih pasangan yang mengerti kita, selalu ada dalam kondisi susah, mau untuk belajar memahami satu sama lain, saling mencintai, mau menerima kekurangan pasangannya, tidak seenaknya sendiri. 

Tetapi dalam pandangan orang dewasa mayoritas memilih pasangan yang realistis karena sudah dibutakan oleh cinta serta sudah Lelah mencari cinta yang sesuai kategori idealnya. 

Selain itu perlunya sosialisasi pada Perempuan yang sudah siap menikah dalam memilih calon pasangan yang tepat serta para istri yang sudah memiliki suami diberi seminar mengenai layanan tentang pengaduan KDRT. Perlunya pengawasan dari pihak yang berwajib dalam mengawasi keluarga yang pernah mengalami tindak KDRT.

 

Mengatasi KDRT adalah kewajiban masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya individu atau keluarga. Kita dapat membentuk masyarakat yang lebih adil, aman, dan berdaya dengan memahami penyebab, dampak, dan metode untuk mengatasi dan mencegah KDRT. Untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bagi semua, mari kita bekerja sama untuk membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun