3. METODE PENELITIAN
 Metode penelitian yang dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan kurikulum di Indonesia melibatkan berbagai pendekatan yang disesuaikan dengan tujuan penelitian dan data yang tersedia. Salah satu pendekatan yang sering digunakan adalah pendekatan kualitatif, yang bertujuan untuk memahami pandangan, persepsi, dan pengalaman dari berbagai pihak terkait kebijakan kurikulum. Pendekatan ini dapat dilakukan melalui wawancara mendalam, diskusi kelompok terfokus (FGD), dan analisis dokumen. Dengan wawancara dan diskusi, peneliti bisa menggali lebih dalam mengenai tantangan yang dihadapi oleh pendidik dalam menerapkan kebijakan tersebut. Selain itu, pendekatan kuantitatif juga bisa diterapkan untuk menilai dampak dari perubahan kurikulum terhadap prestasi siswa atau kualitas pendidikan secara numerik. Metode ini biasanya menggunakan survei untuk mengumpulkan data dari banyak responden, diikuti dengan analisis statistik untuk mengidentifikasi tren atau pola yang muncul akibat perubahan kebijakan.
Studi kasus juga merupakan metode yang efektif untuk menggali dampak kebijakan kurikulum pada satu sekolah atau daerah tertentu. Melalui pendekatan ini, peneliti bisa melihat secara langsung bagaimana kurikulum diterapkan dan pengaruhnya terhadap kegiatan belajar mengajar di lapangan. Evaluasi program, seperti model CIPP (Context, Input, Process, Product), dapat digunakan untuk menilai implementasi kurikulum yang lebih terstruktur. Penelitian ini akan menilai faktor kontekstual, sumber daya yang tersedia, proses implementasi, dan hasil dari kebijakan tersebut. Selain itu, penelitian historis juga penting untuk mengkaji perkembangan kebijakan kurikulum dari waktu ke waktu, mulai dari kurikulum 2004 (KBK) hingga Kurikulum Merdeka. Dengan memetakan perubahan-perubahan ini, peneliti dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan kurikulum dan dampaknya terhadap pendidikan di Indonesia.
4. HASIL DAN PEMBAHASANÂ
Kebijakan Kurikulum di Indonesia
Dengan disahkannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Nomor 20 Tahun 2003, ini menandai awal baru bagi sistem pendidikan di Indonesia. Berbagai kebijakan pendidikan kemudian diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat undang-undang tersebut.
- Kurikulum 2004 (KBK)
Kebijakan kurikulum 2004 dikenal dengan nama Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pendidikan yang berbasis kompetensi lebih menekankan pada pengembangan kemampuan untuk melaksanakan (kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar kinerja yang telah ditetapkan. - Kurikulum 2006 (KTSP)
Kebijakan kurikulum 2006 dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Ciri khas yang paling terlihat adalah kebebasan yang diberikan kepada guru untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan lingkungan, kondisi siswa, serta situasi sekolah yang ada. - Kurikulum 2013
Pada tahun ajaran 2013/2014, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kurikulum baru, yakni Kurikulum 2013, yang menggantikan KTSP dan melanjutkan pengembangan KBK yang dimulai pada tahun 2004. Kurikulum ini mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara menyeluruh sesuai dengan amanat UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 35 serta Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Kurikulum 2013 bertujuan untuk mendorong peserta didik agar lebih mampu dalam melakukan observasi, bertanya, berpikir kritis, dan menyampaikan (mempresentasikan) apa yang telah mereka pelajari atau ketahui setelah mengikuti materi pelajaran. - Kurikulum Merdeka
Kebijakan Kurikulum Merdeka menggunakan model evaluasi CIPP yang berfokus pada konteks, masukan, proses, dan hasil. Penulis mengumpulkan berbagai salinan dokumen kebijakan dan studi penelitian yang berhubungan dengan kebijakan Kurikulum Merdeka. Temuan evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk menyusun kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Hal ini dapat meningkatkan relevansi dan hubungan materi pembelajaran dengan kehidupan sehari-hari peserta didik, sehingga mendukung pemahaman yang lebih mendalam.
Kualitas Pendidikan Indonesia
 Dalam pengertian yang sederhana dan umum, makna pendidikan adalah usaha manusia untuk mengembangkan dan memperluas potensi-potensi bawaan baik fisik maupun mental sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan budaya. Pendidikan dan budaya berjalan seiring dan saling mendukung. Pendidikan menjadi sangat penting dalam kehidupan bangsa ini, sehingga banyak ahli berusaha memahami dan menjelaskan apa sebenarnya arti pendidikan dalam kehidupan ini. Sistem pendidikan tidak selalu identik dengan sekolah atau jalur pendidikan formal, melainkan juga bisa dilaksanakan melalui cara alternatif yang terstruktur dan berjenjang. Pendidikan alternatif berperan untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian yang sesuai dengan fungsi kehidupan sehari-hari.
IQ (Intelligence Quotient) adalah kecerdasan yang diukur dari kemampuan logika, analisis, dan rasio seseorang. Ini menggambarkan sejauh mana seseorang dapat berpikir analitis, berimajinasi, serta menciptakan dan menginovasikan ide-ide baru. Mengkaji masalah pendidikan di Indonesia bagaikan mengurai benang kusut, sulit untuk menemukan akar permasalahannya. Proses pendidikan yang dijalani selama hampir 68 tahun kemerdekaan Republik Indonesia belum membawa perubahan yang signifikan terhadap pola pikir sumber daya manusia. Permasalahan pendidikan di Indonesia terus muncul setiap tahunnya, dari berbagai aspek mulai dari input, proses, hingga output. Ketiga aspek ini sebenarnya saling terkait. Input mempengaruhi kelanjutan dalam proses pembelajaran. Proses pembelajaran juga mempengaruhi hasil output, yang kemudian kembali mempengaruhi input di jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau dalam dunia kerja, di mana teori mulai diterapkan.
Dampak Perubahan Kurikulum