Mohon tunggu...
Naila alyssa
Naila alyssa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ilmu Dakwah

20 Mei 2024   16:43 Diperbarui: 20 Mei 2024   17:31 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artinya bisnis online menampilkan penawaran produk dari penjual beserta spesifikasi dan harga di jejaring sosial, dalam hal ini pembeli merespon dengan memesan produk secara online, dalam hal ini penjual dan pembeli dianggap sebagai pertemuan. Aspek selanjutnya yang tak kalah penting adalah kejujuran satu sama lain.

Dalam sebuah toko online, selain memenuhi syarat jual beli, Anda juga perlu mengetahui kualitas fisik barang yang dijual, apakah barang tersebut pada dasarnya halal dan apakah juga halal. bagaimana cara mendapatkannya Menjual barang curian secara online tetap dianggap ilegal meskipun transaksinya memenuhi syarat mutlak. 

Dalam bisnis online, pedagang dapat menawarkan gambar audio visual produk meskipun mereka tidak memiliki barang secara fisik. Jika pedagang mengharuskan pembeli membayar lunas barang tersebut dan mengirimkannya, maka transaksi tersebut dianggap halal. Dalam yurisprudensi klasik, hal ini disebut dengan kontrak penyambutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun