Kesetaraan gender masih menjadi suatu pembahasan yang penting di kalangan masyarakat saat ini. Hal tersebut terjadi karena perspektif masyarakat yang masih menganggap bahwa perempuan memiliki hak yang berbeda dari laki-laki. Perspektif masyarakat yang memandang rendah perempuan, dalam beberapa aspek seperti menganggap bahwa perempuan tidak perlu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, ikut serta dalam pengambilan keputusan, dan akses ke berbagai peluang kerja yang dibatasi peraturan bagi perempuan.Â
Pada dasarnya setiap orang memiliki hak yang sama, baik perempuan maupun laki-laki. Sama halnya dalam dunia kerja, perempuan memiliki hak yang sama dalam melakukan pekerjaan. Meskipun saat ini peran perempuan di dunia kerja telah mengalami peningkatan yang signifikan, namun di tempat kerja masih menghadapi tantangan dalam menciptakan lingkungan yang adil bagi semua pegawai tanpa terkecuali.
 Lingkungan yang tidak adil menyebabkan ketidaksetaraan gender. Sejarah ketidaksetaraan gender dan peran tradisional yang telah terinternalisasi dalam masyarakat dapat memengaruhi dinamika di tempat kerja (Leovani et al., 2023).
Ketidaksetaraan gender ini bertentangan dengan penerapan Hak Asasi Manusia atau HAM yang melekat pada laki-laki maupun perempuan. Ketidaksetaraan gender pada perempuan ini disebabkan oleh pandangan masyarakat terhadap perempuan yang dianggap lebih rendah. Hal ini termasuk stigma budaya patriarki dan marginalisasi dalam dunia kerja, yang menganggap perempuan lebih lemah dibandingkan laki-laki (Tantimin & Sinukaban, 2021).Â
Pandangan ini sering kali dijadikan alasan oleh perusahaan untuk tidak mempekerjakan perempuan. Pandangan masyarakat ini menyebabkan masih terdapatnya ketidaksetaraan gender di lingkungan kerja. Padahal adanya perempuan di dalam lingkungan kerja juga bisa mewujudkan keberhasilan suatu bangsa tergantung pada peran perempuan di dalamnya. Oleh karena pentingnya, untuk menegakkan hak perempuan dalam dunia kerja.Â
Hak perempuan yang dimaksud ini terdiri dari beberapa hak yaitu: pertama, hak cuti dikarenakan pasca atau pun sebelum melahirkan seperti hak cuti hamil dan keguguran dan lainnya yang masih berkaitan. Kedua hak di bisa Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang diberikan dengan pencegahan kecelakaan kerja, asuransi maupun penetapan waktu jam kerja yang tepat. Ketiga, hak gaji yang sama seperti laki-laki dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan bagi pekerja perempuan (Susiana, 2019). Oleh karena itu, dibutuhkan perlindungan agar hak-hak pekerja perempuan terpenuhi. Perlindungan hukum ini dapat berupa jaminan sosial tenaga kerja.Â
Terdapat beberapa jenis jaminan yang dapat diberikan oleh suatu perusahaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan yang memiliki tujuan untuk peningkatan kinerja pekerja sehingga dapat maksimal dalam menyelesaikan pekerjaannya (Susiana, 2019).Â
Adanya jaminan yang diberikan ini dapat mengatasi terjadinya ketidaksetaraan gender dalam pemenuhan hak-hak perempuan di dunia kerja. Hak perempuan yang perlu dijamin yang paling penting berkaitan dengan cuti sebelum dan pasca melahirkan, yang membutuhkan waktu istirahat lebih lama. Namun, pekerja perempuan terrsebut tetap mendapatkan gaji dan juga diberikan haknya sesuai kemampuan dalam bekerja.Â
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa kesetaraan gender di dunia kerja termasuk pembahasan yang penting. Hal tersebut dapat diketahui dengan masih terdapat beberapa kasus ketidaksetaraan gender seperti persyaratan perusahaan yang mengecualikan pegawai perempuan dalam perusahaan karena alasan pemberian cuti bagi pegawai perempuan.Â
Oleh karena itu, hak-hak perempuan perlu dijamin dan diatur sesuai dengan peraturan yang ada seperti hak memperoleh cuti melahirkan,mendapatkan gaji yang setara, dan asuransi keselamatan pegawai perempuan. Hal ini dikarenakan,pegawai perempuan memiliki hak yang sama dengan pekerja laki-laki dan sudah menjadi keharusan untuk tidak menerima ketidaksetaraan gender bagi pegawai perempuan di dunia kerja.Â
Referensi:
Leovani, E., Ismadi, F. H., & Terenggana, C. A. (2023). Ketidaksetaraan Gender Di Tempat Kerja: Tinjauan Mengenai Proses Dan Praktek Dalam Organisasi. Analisis, 13(2), 303-319.
Tantimin, T., & Sinukaban, E. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Perempuan Terkait Ketidaksetaraan Gender Di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(3), 395-406.
Susiana, S. (2019). Pelindungan hak pekerja perempuan dalam perspektif feminisme. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 207-221
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H