Mohon tunggu...
Naila Alaya
Naila Alaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca buku dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HAM di Indonesia

3 September 2024   17:04 Diperbarui: 3 September 2024   17:04 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti hak untuk hidup, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak atas pendidikan dan pekerjaan yang layak.

Secara umum, hak asasi manusia diakui secara universal dan tidak dapat dicabut tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, bahasa, agama, atau status lainnya. Konsep hak asasi manusia menjadi penting dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara karena mencerminkan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

Secara hukum, penggunaan istilah HAM di Indonesia diatur UUD 1945 dan UU No. 39/1999 tentang HAM. Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi   Manusia. Perlindungan hak asasi manusia dan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak asasi manusia  sangat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan beradab.

Dalam   penerapannya   terdapat   beberapa   sebutan   yang biasanya digunakan untuk menggantikan istilah HAM, yaitu : Human Right, Fudamental  Rights  atau  Basic  Right, Natural   Right, Civil Right dan Hak Kodrati.

Pelanggaran HAM adalah perbuatan yang baik disengaja, tidak disengaja, atau kelalaian yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, termasuk pejabat publik yang secara hukum membatasi atau mengekang hak asasi seseorang atau perseorangan yang menghalangi, mengekang, atau merampas HAM individu atau sekelompok orang.

Pelanggaran HAM memiliki dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal diantaranya: kurangnya sikap tenggang rasa dan toleransi pada sesama, memiliki sikap yang egois atau terlau mementingkan diri sendiri, kurangnya pendidikan akan sikap terpuji dan kurangnya rasa empati dan simpati pada sesama.

Faktor eksternal diantaranya: penyalahgunaan kekuasaan, tidak ada ketegasan dari aparat hukum, ringannya sanksi dan hukuman untuk para pelanggar HAM dan penyalahgunaan teknologi.

Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia , antara lain kasus pelanggaran hak  hidup sebagai berikut:

  • Peristiwa Tanjung Priok. Kasus ini terjadi pada 1984 antara aparat dengan warga sekitar. Pemicu peristiwa terjadi akibat masalah SARA dan unsur politis. Warga sekitar melakukan demonstrasi pada pemerintah karena menolak pemindahan makam keramat Mbah Priok. Hal ini memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Diperkirakan ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan akibat bentrok yang terjadi.
  • Peristiwa Aceh. Terjadi pada 1990-1998 ketika Daerah Operasi Militer (DOM) diberlakukan di Aceh. Tragedi pelanggaran HAM terjadi diduga karena dipicu oleh unsur politis pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh menjadi negara merdeka. Banyak tindakan kekerasan dialami oleh rakyat Aceh. Ditemukan sejumlah kasus pembunuhan, penculikan, dan penyiksaan.
  • Kasus Pembunuhan Marsinah. Terjadi pada 3-4 Mei 1993. Marsinah merupakan seorang pekerja dan aktivis wanita yang bekerja di PT Catur Putera Surya Porong. Berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh lainnya yang menuntut kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah yang menjadi aktivis buruh, ditemukan tewas lima hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur, dalam kondisi mengenaskan. Kasus pelanggaran HAM ini pun belum bisa diselesaikan dan masih menjadi misteri sampai sekarang.
  • Kasus Penganiayaan Wartawan. Kasus ini terjadi pada 1996, tepatnya pada tanggal 16 Agustus 1996. Seorang wartawan surat kabar Harian Bernas Yogyakarta bernama Fuad Muhammad Syafruddin atau biasa dipanggil Udin tewas setelah diserang dua orang tak dikenal di depan rumahnya. Penyerangan diduga karena penyelidikan dan penulisan Udin tentang kasus korupsi dan manipulasi. Ia dikenal sebagai wartawan yang kritis.

Meskipun HAM bersifat universal, namun praktik HAM di Indonesia  bersifat diskriminatif dan hanya menguntungkan kelompok tertentu. Rakyat biasa akan susah mendapatkan keadilan sedangkan yang berkuasa akan mudah mendapatkannya dengan uang. Akibatnya hukum menjadi kehilangan arah dan menurun. Oleh karena itu, hukum harus menjadi  panglima dalam segala bidang kehidupan berbangsa. Ada isu bahwa berbagai permasalahan di masyarakat  seperti  perlindungan hukum dan hak asasi manusia hanya diterapkan pada kelompok tertentu.

Sumber dan Referensi:

https://journal.stiestekom.ac.id/plugins/generic/pdfJsViewer/pdf.js/web/viewer.html?file=https%3A%2F%2Fjournal.stiestekom.ac.id%2Findex.php%2FEducation%2Farticle%2Fdownload%2F336%2F309%2F

https://jurnal.uns.ac.id/indigenous/article/view/75146

https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-%24H9FVDS.pdf

Sumber dan Referensi:

https://journal.stiestekom.ac.id/plugins/generic/pdfJsViewer/pdf.js/web/viewer.html?file=https%3A%2F%2Fjournal.stiestekom.ac.id%2Findex.php%2FEducation%2Farticle%2Fdownload%2F336%2F309%2F

https://jurnal.uns.ac.id/indigenous/article/view/75146

https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-%24H9FVDS.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun