5. Memiliki pengetahuan awal mengenai bela negara
6. Menurut Pasal 30 UUD 1945, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara,” dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Ini menegaskan bahwa semua warga negara wajib ikut serta dalam membela negara dari segala bentuk ancaman dan gangg
PENTINGNYA RASA NASIONALISME DAN PENDIDIKAN SEBAGAI PILAR BELA NEGARA
Rasa nasionalisme adalah elemen penting dalam bela negara, diartikan sebagai cinta dan kebanggaan terhadap tanah air. Dengan nasionalisme yang kuat, seseorang akan lebih peduli terhadap kondisi negara dan berusaha melindungi serta memajukan bangsanya. Cinta kepada negara harus diwujudkan melalui tindakan nyata di tingkat individu dan komunitas.
Pendidikan berperan krusial dalam membentuk rasa nasionalisme. Di Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), pendidikan tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga pada nilai-nilai kebangsaan, agar mahasiswa dapat menghayati semangat nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari.Mahasiswa di UNISSULA belajar tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta tanggung jawab mereka dalam membela negara melalui mata kuliah dan kegiatan pengabdian masyarakat. Ini memperkuat rasa kepedulian dan tanggung jawab sosial.
Rasa nasionalisme yang kuat juga menciptakan solidaritas di antara warga negara, memungkinkan mereka untuk menghadapi tantangan dan menjaga kemajuan bangsa. Di era globalisasi, pendidikan harus menanamkan nilai-nilai kebangsaan agar generasi muda tetap mencintai negara. Kegiatan ekstrakurikuler di UNISSULA, seperti seni budaya dan diskusi isu kebangsaan, berkontribusi pada penguatan rasa nasionalisme di kalangan mahasiswa.
FUNGSI NEGARA DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBELAAN NEGARA
Para ahli memiliki berbagai pandangan mengenai fungsi negara, yang bervariasi tergantung pada fokus perhatian, tujuan, dan ideologi masing-masing. Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara, tanpa memandang ideologi, menjalankan beberapa fungsi minimum berikut:
1. Fungsi Penertiban (Law and Order): Negara perlu menciptakan stabilitas dan mencegah konflik dalam masyarakat.
2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran: Negara harus aktif dalam mencapai kesejahteraan rakyat.
3. Fungsi Pertahanan: Negara perlu dilengkapi dengan sarana pertahanan untuk melindungi diri dari serangan eksternal.