Mohon tunggu...
Naila NajaAz
Naila NajaAz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Cantik Depresi dan Tewas di Makam Sang Ayah Usai Meminum Racun

29 Maret 2022   20:53 Diperbarui: 29 Maret 2022   20:54 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selanjutnya, pada 2 Desember 2021, Novia ditemukan tewas bunuh diri usai menenggak racun yang mengandung Pottasium, korban ditemukan di area makam Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto. Ibunda Novia menjelaskan bahwa tewasnya sang anak akibat depresi akan masalah yang ditanggungnya, memang sudah beberapa kali Novia ingin melakkan percobaan bunuh diri namun berhasil digagalkan.

Pada akhirnya, Polda Jatim resmi menahan Bripda Rendy Bagus yang merupakan kekasih dari Novia Widyasari, dua hari setelah Novia mengakhiri hidupnya, yaitu pada tanggal 4 Desember 2021. Slamet, Wakapolda Jatim menuturkan bahwa tersangka akan mendapat sanksi secara etik dan pidana yaitu akan ditindak sesuai Peraturan Kapolri karena statusnya sebagai anggota yang masih bertugas di Polres Pasuruhan.

Perbuatan melanggar hukum dikaitkan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Kepolisian yaitu dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dan dijerat dengan pasal 7 dan 11. Sedangkan secara pidana akan dijerat Pasal 348KUHP Juncto 55 yang merupakan langkah-langkah yang dilakukan Polri. Pasal 348 KUHP menerangkan bahwa, Barang siapa yang dengan sengaja menggugurkan dan mematikan kandungan seorang wanita maka akan dipidanakan selama 5 tahun 6 bulan dan apabila perbuatan itu mengakibatkan meninggalnya wanita tersebut, maka akan dipidanakan paling lama 7 tahun.

Penulis: Naila Naja Az.Zahra (30302100381) Fakultas Hukum Unissula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun