Mohon tunggu...
Naida Az Zahra
Naida Az Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah

Cheerful and Hard Worker

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kontribusi Instrumen Moneter Syariah dalam Pengendalian Inflasi di Indonesia

21 Maret 2024   23:20 Diperbarui: 21 Maret 2024   23:20 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia, menjadi keunggulan tersendiri bagi sistem perekonomian Indonesia. Sebagai otoritas moneter tertinggi BI telah menetapkan beberapa Instrumen pengendalian moneter syariah yang mengontrol keberlangsungan industri perbankan syariah. 

Beberapa instrumen yang ditetapkan merupakan instrumen yang memiliki fungsi sama seperti pada sistem perbankan konvensional. Akan tetapi kebijakan-kebijakannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan syariah. Instrumen-instrumen moneter syariah yang diterapkan di Indonesia, yaitu SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah), RR-SBSN (Reverse Repo Surat Berharga Syariah), FASBIS (Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah), GWM (Giro Wajib Minimum), dan PUAS (Pasar Uang Antar Bank Syariah).


Menurut para ekonom Islam, Al Masri dalam Karim (2007) menyimpulkan inflasi berakibat buruk bagi perekonomian karena:
1. Menimbulkan gangguan terhadap fungsi uang, terutama terhadap fungsi tabungan (nilai simpan), fungsi dari pembayaran di muka, dan fungsi dari unit perhitungan.
2. Melemahkan semangat menabung dan sikap terhadap menabung dari masyarakat.
3. Meningkatkan kecenderungan untuk berbelanja terutama non-primer dan barang-barang mewah.
4. Mengarahkan investasi pada hal-hal yang non produktif yaitu penumpukan kekayaan seperti: tanah, bangunan, logam mulia, mata uang asing dengan mengorbankan investasi ke arah produktif seperti: pertanian, industri, perdagangan, transportasi dan lainnya.

Ekonom Islam, Taqiuddin Ahmad ibn al Maqrizi (1364-1441 M) dalam Bayuni (2012) menggolongkan inflasi dalam dua golongan yaitu: (1) Natural Inflation (Inflasi Alamiah), inflasi jenis ini disebabkan oleh berbagai faktor alamiah yang tidak bisa dihindari umat manusia. Menurut Al Maqrizi, ketika suatu bencana alam terjadi, berbagai bahan makanan dan hasil bumi lainnya mengalami gagal panen, sehingga persediaan barang-barang tersebut mengalami penurunan yang sangat drastis dan terjadi kelangkaan. (2) Human Error Inflation (Inflasi Karena Kesalahan Manusia), Al Maqrizi menyatakan bahwa inflasi dapat terjadi akibat kesalahan manusia. Ia telah mengidentifikasi tiga hal yang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyebabkan terjadinya inflasi ini. Ketiga faktor tersebut, yaitu korupsi dan administrasi yang buruk, pajak yang berlebihan, dan peningkatan sirkulasi mata uang fulus.

Dalam melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia menganut  kerangka  yang disebut Inflation Targeting Framework (ITF). Kerangka kerja ini telah resmi diterapkan  sejak bulan Juli 2005 dan hingga saat ini kebijakan moneter masih digunakan untuk memperkenalkan jumlah uang primer  sebagai tujuan kebijakan moneter. Ada dua jenis kebijakan moneter  di Indonesia, yaitu kebijakan ekspansif dan kebijakan kontraktif. Kedua jenis kebijakan moneter ini diterapkan di Indonesia untuk mengendalikan inflasi.

Ketika suatu perekonomian  mengalami inflasi,  kebijakan kontraktif dilakukan. Salah satu instrumen yang digunakan adalah penjualan surat berharga. Bank Indonesia menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI) melalui operasi pasar terbuka dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) sebagai Operasi Keuangan Syariah (OMS). 

Sebaliknya, jika perekonomian mengalami stagnasi dan perekonomian resmi melemah, Bank Indonesia akan menempuh kebijakan ekspansif. SBI dan SBIS  yang ada di masyarakat akan dibeli kembali. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah uang yang beredar di masyarakat  dan revitalisasi perekonomian masyarakat setempat.

Pengendalian  inflasi dilakukan melalui penerapan kebijakan moneter melalui instrumen keuangan. Instrumen-instrumen moneter syariah yang digunakan di Indonesia merupakan salah satu ciri kebijakan keuangan ganda  Bank Indonesia dan diterapkan bersamaan dengan instrumen-instrumen moneter konvensional. 

Pengendalian inflasi Indonesia berdasarkan syariah dilakukan melalui penggunaan instrumen moneter syariah yang fungsinya mengatur jumlah uang beredar (M2) menurut industri perbankan syariah  Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan moneter untuk mengendalikan inflasi di Indonesia juga dilakukan dengan menggunakan instrumen moneter syariah, baik kebijakan moneter ekspansif maupun kontraktif.

Pengendalian inflasi berbasis syariah di Indonesia masih sangat bergantung pada kebijakan moneter yang menggunakan instrumen moneter konvensional dan berbasis syariah secara bersamaan. Dengan kondisi tersebut, kontribusi instrumen moneter syariah terhadap inflasi masih sangat kecil. Dalam penerapannya, instrumen keuangan syariah harus independen dan tidak hanya mampu melengkapi instrumen konvensional.

Meskipun kontribusi produk moneter syariah  masih sangat kecil, tetapi hal ini sangat  erat kaitannya dengan industri perbankan dan/atau keuangan syariah  Indonesia. Oleh karena itu, pentingnya peningkatan market share industri perbankan dan keuangan syariah. Tidak hanya sekedar sosialisasi perbankan dan keuangan syariah saja, tetapi meningkatnya market share industri perbankan syariah diharapkan akan semakin berkontribusi dalam mengendalikan inflasi di Indonesia dalam jangka panjang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun