Sesuai dengan gambar tersebut, berdasarkan Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebelum batas penyampaian berakhir, ataupun batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, maka Wajib Pajak yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa densa sebesar Rp 100.000,00 untuk SPT Masa Lainnya, sebesar Rp 500.000,00 untuk SPT Masa PPN, sebesar Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan sebesar Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Nah, melihat sanksi-sanksi yang akan dikenai kepada wajib pajak jika tidak patuh terhadap peraturan, maka sebagai wajib pajak yang taat hendakalah untuk membayar pajak dan melaporkan SPT tepat waktu. Apalagi di era kecanggihan teknologi saat ini, wajib pajak bisa meilih metode atau cara yang lebih mudah untuk melaporkan SPT. Seperti yang sudah dibahas dalam cara penyampaian SPT tadi, wajib pajak tidak harus melaporkan pajak atau menyampaikan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), tapi Wajib pajak bisa memilih opsi lain seperti jasa ekspedisi maupun e-filing. Dengan menggunakan e-filing, banyak kalangan masyarakat yang akan terbantu karena kemudahannya.
Orang Bijak Bayar Pajak!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H