Mohon tunggu...
Naila Azizah Febriyani
Naila Azizah Febriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PKN STAN

menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Lapor SPT Bisa Dimulai dari Januari, Jangan Sampai Terlambat!

16 Januari 2024   13:30 Diperbarui: 16 Januari 2024   13:41 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Batas Waktu Penyampaian SPT. Sumber gambar: Penulis

Sanksi Administrasi Terlambat / Tidak Lapor SPT sumber gambar: Penulis
Sanksi Administrasi Terlambat / Tidak Lapor SPT sumber gambar: Penulis

Sesuai dengan gambar tersebut, berdasarkan Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebelum batas penyampaian berakhir, ataupun batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, maka Wajib Pajak yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa densa sebesar Rp 100.000,00 untuk SPT Masa Lainnya, sebesar Rp 500.000,00 untuk SPT Masa PPN, sebesar Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan sebesar Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Nah, melihat sanksi-sanksi yang akan dikenai kepada wajib pajak jika tidak patuh terhadap peraturan, maka sebagai wajib pajak yang taat hendakalah untuk membayar pajak dan melaporkan SPT tepat waktu. Apalagi di era kecanggihan teknologi saat ini, wajib pajak bisa meilih metode atau cara yang lebih mudah untuk melaporkan SPT. Seperti yang sudah dibahas dalam cara penyampaian SPT tadi, wajib pajak tidak harus melaporkan pajak atau menyampaikan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), tapi Wajib pajak bisa memilih opsi lain seperti jasa ekspedisi maupun e-filing. Dengan menggunakan e-filing, banyak kalangan masyarakat yang akan terbantu karena kemudahannya.

Orang Bijak Bayar Pajak!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun