Mohon tunggu...
Naily
Naily Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Semoga dipermudah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

4 Pembahasan Singkat untuk Lebih Mengenal Hukum dalam Bersosialisasi

14 Desember 2022   22:57 Diperbarui: 14 Desember 2022   23:05 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Efektifitas Hukum Dan Syarat-Syaratnya

Efektifitas hukum mempunyai makna yang mengacu bahwa seseorang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum yang telah ditetapkan sebagaimana mereka harus berbuat, dimana norma-norma itu seharusnya diterapkan dengan sebenar-benarnya dan dipatuhi oleh siapapun yang bersangkutan dengannya. Kata efektivitas sendiri berasal dari kata efektif yang mempunyai makna akan pengertian dicapainya suatu keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dengan demikian, maka efektivitas hukum adalah kemampuan hukum itu sendiri untuk menciptakan serta melahirkan keadaan seperti yang dikehendaki oleh hukum. Dimana hukum tidak hanya berfungsi sebagai sosial control, tetapi juga dapat menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change). Maka oleh sebab itu, efektivitas hukum dapat dilihat dari sudut fungsi sosial kontrol maupun dari sudut fungsinya sebagai alat untuk melakukan perubahan yang nyata adanya.

Jika ditilik dari teori efektivitas hukum, bahwa derajat dari efektivitas pelaksanaan hukum menurut Soerjono Soekanto ditentukan oleh taraf kepatuhan masyarakat terhadap hukum, termasuk penegak hukumnya, maka dikenalah asumsi mengenai karena sebab apa taraf kepatuhan yang tinggi merupakan indikator berfungsinya suatu sistem hukum itu terjadi. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat lima syarat suatu sistem hukum, yaitu:

  • Faktor hukum yang mempunyai kemungkinan untuk berkembang dalam kehidupan masyarakat
  • Sarana atau fasilitas penunjang pelaksanaan hukum
  • Pola kehidupan masyarakat
  • Pengaruh aparat penegak hukum
  • Budaya hukum yang berkembang

Adapun syarat-syarat yang lainnya agar hukum menjadi efektif yakni melalui:

  • Perundang-Undangan yang dirancang dengan baik, memberi kepastian, mudah dipahami dan kaidahnya jelas;
  • Perundang-Undangan yang mempunyai sifat larangan (prohibitur) serta bukan memperbolehkan (mandatur);
  • Sanksi harus sesuai dengan tujuan;

2. Beberapa Pengaplikasian Bahkan Contoh Mengenai Pendekatan Sosiologi Dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Mengenai pendekatan sosiologis dalam ranah agama bisa dimengerti dengan seksama, halitu terjadi karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan permasalahan sosial yang ada di sekitar kita. Pada saat ini, sosiologi agama menekuni bagaimana agama mempengaruhi masyarakat, serta boleh jadi agama yang dianut oleh mereka mempengaruhi konsep agama itu sendiri. Lantas pendekatan sosiologi sangat mempunyai peranan yang berarti dalam usaha untuk menguasai serta menggali makna yang sebetulnya dikehendaki oleh al-Qur'an.

Adapun contoh nyata dalam agama Islam sendiri bisa di jumpai peristiwa Nabi Yusuf yang dulu menjadi budak, dan beberapa waktu setelahnya beliau kemudian menjadi penguasa Mesir dan mengelola ekonomi yang sedang kritis pada masa itu. Selaku contoh untuk menanggapi kenapa dalam melakukan tugasnya, Nabi Musa dibantu oleh Nabi Harun dalam memimpin kelompoknya ketika ia mendaki bukit Tursina seorang diri. Hingga perihal ini baru bisa dijawab serta sekalian bisa ditemui hikmahnya dengan dorongan ilmu sosial. Maka oleh sebab itu, tanpa adanya ilmu sosial, peristiwa-peristiwa tersebut akan sulit untuk dipaparkan juga dimengerti apalagi dengan waktu yang singkat. Artinya, disinilah posisi sosiologi yang mana berperan selaku salah satu perlengkapan dalam menguasai ajaran agama. Lantas pendekatan sosiologis sendiri dalam menguasai agama bisa cepat untuk difahami sebab banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan permasalahan sosial.

3. Atas Dasar Apa Gagasan Progressif Law Bisa Lahir Sampai Saat Ini?

Gagasan hukum progresif sendiri lahir dari seorang profesor di Universitas Diponegoro yakni Profesor Satjipto Rahardjo. Dimana latar belakang yang beliau tekuni yakni sebagai pengajar atau dosen pada mata kuliah sosiologi, gagasan tersebut menjadi jelas bahwa ia memandang hukum sebagai norma yang hidup di masyarakat dan bukan hanya mengenai aturan hukum yang berlaku. Jika ditilik secara historis, konsep hukum ini mencapai puncak setelah menjalani dialektika yang ketat pada tahun 2002. Dimana dialeketika hukum di Indonesia sedang kacau pada saat itu, maka muncullah ruang untuk hukum progeesif mengisi dialektika yang sedang tak terarah pada saat itu. Adapun dalam sejarah hukum ketatanegaraan islam, perihal penegakan konsep hukum ini juga pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab dalam menangani kasus korupsi yang dilakukan oleh pemerintah. Dimana ketegasan menghukum pejabat tanpa melihat status sosial merupakan nilai yang terkndung dalam hukum progresif.

Kebiasaan yang dilakukan oleh penegak hukum saat ini yang cendrung kaku hanya melihat aspek hukum berdasarkan legal formal undang-undang tanpa penafsiran yang pasti dasar dan kegunaannya. Sehingga tugas penegak hukum seakan-akan hanya mekanik tanpa kandungan nilai keadilan yang merupakan tujuan hukum itu sendiri. Kondisi seperti ini merupakan refleksi dari sistem hukum positif yang tidak memberikan ruang bagi kondisi sosial masyarakat dalam pengambilan keputusan tetapi menitikberatan kepada aturan hukum tertulis dalam undang-undang (rule bound). Hal ini tidaklah semuanya salah, akan tetapi selain dalil legalitas hukum, hukum juga seharusnya digali dari nilai yang terkandung dari kondisi sosialnya secara bijak dan arif, sehingga kepastian hukum benar-benar bermanfaat dan mecapai keadilan. Institusi hukum seakan menyederhanakan pencapaian keadilan hanya dengan cara-cara yang mekanis padahal pencapaian keadilan untuk masyarakat adalah jalan panjang yang harus sama-sama dijalankan dengan arif.

Dobrakan ini perlu dilakukan untuk lebih melihat hukum dari makna, bukan hanya dari isi. Bahwa lahirnya hukum progresif dalam khazanah pemikiran hukum, berkaitan dengan upaya mengkritisi realitas pemahaman hukum yang sangat positivistik. Banyaknya kasus korupsi yang mengemuka di masyarakat namun tidak mendapatkan hasil yang memuaskan menjadi pemicu utama timbulnya pemikiran hukum yang progresif. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman yang sangat dirasakan serta dengan banyaknya permasalahan masyarakat yang tidak terpecahkan oleh hukum yang berlaku, kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang berdaya guna semakin memudar tiap saatnya. Hukum bukan lagi dipandang sebagai pemberi solusi bagi permasalahan yang ada tetapi malah menjadi masalah tersendiri bagi penegakan hukum di Indonesia yang mungkin untuk sebagian kalangan dirasa semakin tak tentu arah.

4. Law And Social Control, Socio-Legal, Dan Legal Pluralism

  • LAW AND SOCIAL CONTROL

Fungsi hukum sebagai kontrol sosial ialah aspek yuridis normatif dari kehidupan sosial dalam masyarakat, atau dapat disebut pemberi definisi dari tingkah laku yang menyimpang serta akibat-akibatnya seperti larangan, perintah, pemidanaan, dan sebagainya. Sebagai alat pengendalian sosial, hukum dianggap berfungsi untuk menetapkan tingkah laku yang baik dan perilaku yang menyimpang dari hukum, serta sanksi hukum terhadap orang yang memiliki perilaku tidak baik. Setiap masyarakat memiliki perbedaan kuantitas sanksi terhadap penyimpangan tertentu terhadap hukum. Sebagai contoh dapat diungkapkan, bagi masyarakat muslim di Mekah, orang yang berzina dikenai hukuman cambuk 100 kali bagi pelaku zina yang belum terikat pernikahan dan hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah. Lain halnya pada masyarakat muslim di Indonesia, saat ini jarang ditemukan sanksi hukum yang demikian, kecuali pada wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang mempunyai Qanun Aceh. Dengan demikian, tingkah laku yang menyimpang merupakan tindakan yang tergantung dari kontrol sosial masyarakat atau sanksi hukum yang dijadikan acuan untuk menetapkan hukuman. Lantas dalam hal kontrol sosial tersebut, maka hukum juga berfungsi sebagai pedoman dalam pengendalian sosial. Misalnya, aturan-aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan sarana untuk melindungi warga Indonesia dari perbuatan yang mengakibatkan terjadinya penderitaan pada pihak lain.

  • SOCIO-LEGAL

Pendekatan socio-Legal bisa kita simpulkan dengan salah satu dari pendekatan ilmu-ilmu sosial untuk menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat melalui studi tekstual, dimana halitu mengenai pasal pasal dalam peraturan perundang-undangan yang adalah jantung persoalan termasuk juga studi tentang putusan hakim. Dan pengaplikasiannya yang mewujud pada kajian cara bekerjanya hukum dalam hidup sehari-hari bagi para masyarakat. Akan tetapi karena pendekatan tersebut bisa diartikan sebagai suatu pendekatan alternatif yang menguji studi doktrinal terhadap hukum, maka hal tersebut kadang menjadi penyebab jika ketika seseorang meneliti sosio-legal menggunakan teori sosial untuk tujuan analisis, mereka sering kali tidak sedang bertujuan untuk memberi perhatian pada sosiologi atau ilmu sosial yang lain, akan tetapi mengkaji kembali hukum dan studi hukum yang ada pada penelitiannya.

  • LEGAL PLURALISM

Pluralisme berasal dari bahasa Inggris yaitu pluralism, plural yang artinya beragam dan isme yang artinya beragam pemahaman. Sedangkan hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Adapun mengani Legal pluralism atau pluralisme hukum sendiri dapat kita definisikan sebagai keberagaman hukum atau adanya mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda-beda di dalam suatu masyarakat atau bahkan dalam satu wilayah tersendiri. Menurut Barry Hooker, pluralisme hukum diartikan sebagai interaksi antara dua jenis hukum atau lebih. Bagi Hooker sendiri, sistem pluralisme hukum yang ada di dunia ini merupakan dampak dari menyebarnya sistem hukum tertentu ke luar wilayah asalnya. Sedangkan menurut John Griffiths, pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial tak terkecuali pada lingkungan yang sudah terbentuk lama sekalipun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun