Mohon tunggu...
Naily
Naily Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Semoga dipermudah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

4 Pembahasan Singkat untuk Lebih Mengenal Hukum dalam Bersosialisasi

14 Desember 2022   22:57 Diperbarui: 14 Desember 2022   23:05 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dobrakan ini perlu dilakukan untuk lebih melihat hukum dari makna, bukan hanya dari isi. Bahwa lahirnya hukum progresif dalam khazanah pemikiran hukum, berkaitan dengan upaya mengkritisi realitas pemahaman hukum yang sangat positivistik. Banyaknya kasus korupsi yang mengemuka di masyarakat namun tidak mendapatkan hasil yang memuaskan menjadi pemicu utama timbulnya pemikiran hukum yang progresif. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman yang sangat dirasakan serta dengan banyaknya permasalahan masyarakat yang tidak terpecahkan oleh hukum yang berlaku, kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang berdaya guna semakin memudar tiap saatnya. Hukum bukan lagi dipandang sebagai pemberi solusi bagi permasalahan yang ada tetapi malah menjadi masalah tersendiri bagi penegakan hukum di Indonesia yang mungkin untuk sebagian kalangan dirasa semakin tak tentu arah.

4. Law And Social Control, Socio-Legal, Dan Legal Pluralism

  • LAW AND SOCIAL CONTROL

Fungsi hukum sebagai kontrol sosial ialah aspek yuridis normatif dari kehidupan sosial dalam masyarakat, atau dapat disebut pemberi definisi dari tingkah laku yang menyimpang serta akibat-akibatnya seperti larangan, perintah, pemidanaan, dan sebagainya. Sebagai alat pengendalian sosial, hukum dianggap berfungsi untuk menetapkan tingkah laku yang baik dan perilaku yang menyimpang dari hukum, serta sanksi hukum terhadap orang yang memiliki perilaku tidak baik. Setiap masyarakat memiliki perbedaan kuantitas sanksi terhadap penyimpangan tertentu terhadap hukum. Sebagai contoh dapat diungkapkan, bagi masyarakat muslim di Mekah, orang yang berzina dikenai hukuman cambuk 100 kali bagi pelaku zina yang belum terikat pernikahan dan hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah. Lain halnya pada masyarakat muslim di Indonesia, saat ini jarang ditemukan sanksi hukum yang demikian, kecuali pada wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang mempunyai Qanun Aceh. Dengan demikian, tingkah laku yang menyimpang merupakan tindakan yang tergantung dari kontrol sosial masyarakat atau sanksi hukum yang dijadikan acuan untuk menetapkan hukuman. Lantas dalam hal kontrol sosial tersebut, maka hukum juga berfungsi sebagai pedoman dalam pengendalian sosial. Misalnya, aturan-aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan sarana untuk melindungi warga Indonesia dari perbuatan yang mengakibatkan terjadinya penderitaan pada pihak lain.

  • SOCIO-LEGAL

Pendekatan socio-Legal bisa kita simpulkan dengan salah satu dari pendekatan ilmu-ilmu sosial untuk menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat melalui studi tekstual, dimana halitu mengenai pasal pasal dalam peraturan perundang-undangan yang adalah jantung persoalan termasuk juga studi tentang putusan hakim. Dan pengaplikasiannya yang mewujud pada kajian cara bekerjanya hukum dalam hidup sehari-hari bagi para masyarakat. Akan tetapi karena pendekatan tersebut bisa diartikan sebagai suatu pendekatan alternatif yang menguji studi doktrinal terhadap hukum, maka hal tersebut kadang menjadi penyebab jika ketika seseorang meneliti sosio-legal menggunakan teori sosial untuk tujuan analisis, mereka sering kali tidak sedang bertujuan untuk memberi perhatian pada sosiologi atau ilmu sosial yang lain, akan tetapi mengkaji kembali hukum dan studi hukum yang ada pada penelitiannya.

  • LEGAL PLURALISM

Pluralisme berasal dari bahasa Inggris yaitu pluralism, plural yang artinya beragam dan isme yang artinya beragam pemahaman. Sedangkan hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Adapun mengani Legal pluralism atau pluralisme hukum sendiri dapat kita definisikan sebagai keberagaman hukum atau adanya mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda-beda di dalam suatu masyarakat atau bahkan dalam satu wilayah tersendiri. Menurut Barry Hooker, pluralisme hukum diartikan sebagai interaksi antara dua jenis hukum atau lebih. Bagi Hooker sendiri, sistem pluralisme hukum yang ada di dunia ini merupakan dampak dari menyebarnya sistem hukum tertentu ke luar wilayah asalnya. Sedangkan menurut John Griffiths, pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial tak terkecuali pada lingkungan yang sudah terbentuk lama sekalipun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun