Bank dapat menyelesaikan sengketa perbankan syariah melalui dua jalur. Yang pertama adalah jalur litigasi, di mana sengketa diselesaikan melalui pengadilan. Pengadilan agama adalah pengadilan yang berwenang menyelesaikan masalah ekonomi syariah. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, contoh penyelesaian melalui saluran hukum atau bantuan pihak ketiga adalah sebagai berikut: a) Penyelesaian pembiayaan melalui Pengadilan Negeri; b) Pengurusan piutang macet melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang; dan c) Penyelesaian pembiayaan melalui Pengadilan Niaga Dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan jalur non-litigasi adalah upaya untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa pengadilan, yaitu melalui musyawarah (penyelesaian secara damai, yang dilakukan terhadap debitur yang masih memiliki niat baik (kooperatif) untuk menyelesaikan kewajibannya). Lembaga arbitrase khusus sengketa perbankan syariah adalah BASYARNAS.
TAHAPAN PENANGANAN KREDIT BERMASALAH
Upaya Penanganan Pembiayaan Bermasalah:
Preventif
Upaya preventif (pencegahan) yang dilakukan oleh bank sejak permohonan pembiayaan diajukan oleh nasabah, pelaksanaan analisis data pembiayaan yang akurat, pembuatan perjanjian pembiayaan yang benar, pengikatan agunan yang menjamin kepentingan bank, sampai dengan pemantauan atau pengawasan pembiayaan yang diberikan.
Represif/Kurasif
Upaya yang bersifat represif atau kuratif adalah upaya penanggulangan yang bersifat penyelamatan atau penyelesaian terhadap pembiayaan yang bermasalah (Non Performing Financings/NPFs).
BAGAIMANA TAHAPAN PENANGANAN KREDIT BERMASALAH?
berikut adalah tahapan dalam penanganan kredit bermasalah :Â