Mohon tunggu...
Nahsa NoorLatifah
Nahsa NoorLatifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Penulis: Lili Puspita Sari S.E.I., M.E* Salma Salsabila (2010116010)** Nahsa Noor Latifah (2010116054)*** Dita Siti Kamila (2010116061)**** Najuwa Aurel Annisa (2010116064)***** Dela Amalia (2010116079)******

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penanganan Pembiayaan Bermasalah

11 Desember 2023   21:51 Diperbarui: 12 Desember 2023   10:56 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bank dapat menyelesaikan sengketa perbankan syariah melalui dua jalur. Yang pertama adalah jalur litigasi, di mana sengketa diselesaikan melalui pengadilan. Pengadilan agama adalah pengadilan yang berwenang menyelesaikan masalah ekonomi syariah. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, contoh penyelesaian melalui saluran hukum atau bantuan pihak ketiga adalah sebagai berikut: a) Penyelesaian pembiayaan melalui Pengadilan Negeri; b) Pengurusan piutang macet melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang; dan c) Penyelesaian pembiayaan melalui Pengadilan Niaga Dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan jalur non-litigasi adalah upaya untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa pengadilan, yaitu melalui musyawarah (penyelesaian secara damai, yang dilakukan terhadap debitur yang masih memiliki niat baik (kooperatif) untuk menyelesaikan kewajibannya). Lembaga arbitrase khusus sengketa perbankan syariah adalah BASYARNAS.

TAHAPAN PENANGANAN KREDIT BERMASALAH

Upaya Penanganan Pembiayaan Bermasalah:

  1. Preventif

Upaya preventif (pencegahan) yang dilakukan oleh bank sejak permohonan pembiayaan diajukan oleh nasabah, pelaksanaan analisis data pembiayaan yang akurat, pembuatan perjanjian pembiayaan yang benar, pengikatan agunan yang menjamin kepentingan bank, sampai dengan pemantauan atau pengawasan pembiayaan yang diberikan.

  1. Represif/Kurasif

Upaya yang bersifat represif atau kuratif adalah upaya penanggulangan yang bersifat penyelamatan atau penyelesaian terhadap pembiayaan yang bermasalah (Non Performing Financings/NPFs).

BAGAIMANA TAHAPAN PENANGANAN KREDIT BERMASALAH?

berikut adalah tahapan dalam penanganan kredit bermasalah : 

  1. Pembinaan Kepada Nasabah

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun