Mohon tunggu...
Nahria Konaatin Nisak
Nahria Konaatin Nisak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berproses

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Dampak Pencemaran Air Sungai terhadap Kesehatan Lingkungan

18 Desember 2021   19:16 Diperbarui: 18 Desember 2021   19:25 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari segi bentuknya terdapat dua jenis muatan yang menyebabkan pencemaran air yaitu, benda padat yang berupa sampah-sampah padat berupa kertas, plastik, dan material lainnya. Yang kedua yaitu berupa cairan yang langsung menyatu dengan aliran air yang dicemari. Sedangkan dari tempat asalnya, terdapat beberapa limbah penyebab pencemaran air yaitu berupa limbah rumah tangga, limbah industri, dan limbah pertanian.

Dari sekian banyak aktivitas manusia ternyata limbah rumah tangga yang sangat berbahanya tanpa masyarakat ketahui. Walaupun di sekitar lingkungan perdesaan tidak memungkinkan masyarakat juga sering membuang limbah rumah tangga ke sungai. 

Tidak ada bersisir dan banyak limbah industri yang tidak diolah juga dapat membahayakan air sungai tapi melihat banyaknya masyarakat dengan limbah rumah tangga yang tidak diolah serta dihasilkan tiap hari seperti sampah rumah tangga, popok bayi yang sulit terurai oleh alam, bahkan banyak masyarakat yang membuang kotoran hewan ternak, serta mengarahkan pipa limbah rumahnya menuju Sungai, daripada membuat jalur selokan sendiri ataupun membuat sepiteng agar air limbah rumah tangga tidak  mencemari ekosistem di aliran sungai. Dapat dikatakan bahwasanya kerusakan karena limbah rumah tangga lebih besar daripada limbah industry.

Kegiatan manusia sehari-hari secara tidak langsung telah menambah jumlah sampah di lingkungan perairan, seperti pembuangan sisa kegiatan rumah tangga seperti sampah dapur, kemasan makanan dan minuman ke perairan. Di samping itu, pemupukan tanah atau ladang dengan pupuk buatan, kemudian masuk ke perairan akan menyebabkan pertumbuhan tumbuhan air yang tidak terkendali (eutrofikasi). 

Beberapa jenis tumbuhan seperti alga, paku air, dan eceng gondok akan tumbuh subur dan menutupi permukaan perairan sehingga cahaya matahari tidak menembus sampai dasar perairan. Akibatnya, tumbuhan yang ada di bawah permukaan tidak dapat berfotosintesis, sehingga kadar oksigen yang terlarut di dalam air menjadi berkurang.

Upaya pengendalian pencemaran air di atur dalam PP RI No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas air dan pengendalian pencemaran air, dalam Pasal 1 ayat 9 PP No. 82 Tahun 2001 adalah "ukuran batas kadar makhluk hidup zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaaannya di dalam air. Kriteria baku Mutu air utuk tiap-tiap kelas tercantum dalam lampiran PP RI No.81 Tahun 2001. 

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhlik hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi dalam itu sendiri, kelanngsungan perkehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Dengan demikian masih banyak masyarakat yang kurang sadar akan kebersihan lingkungan itu sendiri. Banyak dari mereka yang belum mengerti dan paham akan kebersihan lingkungan di sekitarnya sehingga dengan mudahnya mereka membuang sampah sembarangan baik di selokan maupun di aliran sungai. Oleh karena itu diperlukan perhatian serius dari aparatur desa setempat dengan cara memberikan sosialisasi kepada warga desa.

Aparatur desa harus ikut adil dan tegas dalam menangani persoalan semacam ini dan harus menindak tegas warga-warganya yang membuang sampah sembarangan baik di sungai maupun di tempat umum. Jika dilihat dari dampak yang terjadi di masyarakat sampah tidak ditangani dengan baik dan benar sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik. Pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ini berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.

Maka dari itu masyarakat tidak boleh diam atau pasif terhadap pengelolaan lingkungan hidup, terutama dalam penanggulangan sampah oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 masyarakat harus berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Serta masyarakat harus sadar akan dampak yang akan terjadi bilamana mereka membuang sampah sembarangan baik di sungai maupun di tempat umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun