Mohon tunggu...
Nanang A.H
Nanang A.H Mohon Tunggu... Jurnalis - Pewarta

Penyuka Kopi Penikmat Literasi// Scribo Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dampak PPN 12 Persen: Antara Tekanan Ekonomi dan Harapan Intervensi Presiden

20 November 2024   12:24 Diperbarui: 20 November 2024   12:27 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tengah menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai kebijakan ini dapat memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Dengan situasi ini, muncul desakan agar Presiden turun tangan membatalkan kebijakan tersebut demi meringankan beban rakyat. Namun, di sisi lain, ada perspektif bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga kestabilan fiskal negara.

Mengapa PPN 12 Persen Dipermasalahkan?

1. Dampak pada Daya Beli Masyarakat

Kenaikan tarif PPN dari 10 persen ke 12 persen dikhawatirkan akan mengurangi daya beli masyarakat. Harga barang dan jasa yang semakin mahal dapat menekan konsumsi rumah tangga, yang merupakan komponen utama dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

2. Tekanan pada Sektor UMKM

UMKM, yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional, juga berpotensi terdampak. Dengan margin keuntungan yang sudah tipis, tambahan PPN ini bisa membuat pelaku usaha kecil sulit bersaing. Selain itu, kebijakan ini dapat memicu kenaikan harga produk UMKM, yang pada akhirnya berimbas pada penurunan daya saing.

3. Kesulitan Pasca Pandemi

Pandemi Covid-19 meninggalkan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Banyak masyarakat yang masih berjuang untuk bangkit dari kesulitan keuangan. Tambahan beban berupa kenaikan PPN tentu tidak akan membantu, melainkan justru memperberat situasi.

Argumen Mendukung Kebijakan PPN 12 Persen

1. Menjaga Stabilitas Fiskal

Pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa kenaikan PPN diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan anggaran yang lebih besar, pemerintah dapat memperkuat pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan.

2. Harmonisasi Pajak

Kebijakan ini juga dilihat sebagai upaya harmonisasi pajak di Indonesia agar sejalan dengan standar global. Banyak negara memiliki tarif PPN lebih tinggi, dan Indonesia dianggap perlu menyesuaikan diri untuk menarik investasi asing.

Harapan pada Presiden

Seiring dengan berbagai kekhawatiran, banyak pihak berharap Presiden memberikan solusi yang berpihak kepada rakyat. Beberapa opsi yang diusulkan termasuk:

-Penundaan Kenaikan Tarif PPN
Presiden dapat menginstruksikan penundaan kebijakan ini hingga situasi ekonomi masyarakat lebih stabil.

-Pemberian Insentif untuk UMKM
Jika kebijakan tetap diberlakukan, pemerintah perlu memberikan insentif atau subsidi kepada UMKM agar mereka tidak terbebani terlalu berat.

-Revisi Kebijakan Secara Bertahap
Alih-alih menaikkan tarif langsung menjadi 12 persen, kebijakan ini dapat diterapkan secara bertahap untuk mengurangi guncangan ekonomi.

Arah Kebijakan dan Pilihan yang Sulit

Kenaikan PPN 12 persen mencerminkan dilema pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan negara dan perlindungan masyarakat. 

Intervensi Presiden akan menjadi langkah krusial untuk memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan.

Dalam situasi ini, solusi terbaik adalah dialog terbuka antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan yang diambil dapat mencerminkan kebutuhan dan kondisi semua pihak, serta menjaga keberlanjutan ekonomi Indonesia di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun