Mohon tunggu...
Nahdya Irsa
Nahdya Irsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Palangka Raya a

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapatan Negara Melampaui Target Pemerintah di Tengah Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2021

8 November 2022   13:06 Diperbarui: 8 November 2022   13:17 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   Pertama kalinya Covid-19 dilaporkan masuk ke indonesia pada 2 maret 2020 kasus penularan pertama ini terungkap setelah pasien 01 melakukan kontak dekat WN Jepang yang positif COVID-19. 

Kasus Penyebaran COVID-19 dunia mencapai 288,48 juta kasus. Di Indonesia pada tahun 2021 sebanyak 4,26 juta dari populasi dan berada di peringkat 147 negara dari 222 negara. 

Dampak yang terlihat dari adanya COVID-19 tidak hanya berpengaruh pada kesehatan saja namun juga berdampak pada perekonomian di berbagai negara termasuk Indonesia. Pemerintah menerapkan kebijakan-kebijakan upaya penanganan pandemi COVID-19 seperti PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar). 

Tindakan PSBB ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan juga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. 

Salah satu contoh dampak dari PSBB ini ialah pekerja di DKI Jakarta yang harus kehilangan pendapatan ataupun pekerjaan mereka terutama di sektor informal, kepada para ojek online yang mempunyai kredit motor pasti merasa bingung bagaimana cara untuk melunasi cicilan tersebut, karena adanya PSBB. 

Selain itu masyarakat yang harus di PHK oleh perusahaanya dikarenakan terbatasnya aktivitas di luar rumah yang membuat urusan jual-beli di masyarakat berkurang sehingga pemasukan mengecil tetapi dengan pengeluran yang besar.

  Program kartu prakerja yang di berikan sebagai semi-bansos mampu mendorong Peningkatan kemampuan masyarakat guna membantu meningkatkan tingkat penyerapan tenaga kerja. Undang-undang Cipta Kerja sebagai Reformasi struktural pasca pandemi juga dilakukan guna mewujudkan pertumbuhan perekonomian yang tinggi,agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Pada sisi supply berbagai sektor memiliki ketahanan yang baik di tengah COVID-19 . Sektor yang bertahan baik ini adalah Sektor Industri Pengobatan,dan Pertanian.Pada Triwulan IV tahun 2021 , Menko Airlangga berpendapat berbagai indikator utama telah membaik.Aktivitas manufaktur sejak April 2011 meningkat 57,2 . Perbaikan signifikan hingga level optimis mencapai 113,4 menurut Indeks Keyakinan Konsumen (IKK).

  Pemungutan pajak merupakan salah satu cara pemerintah menghasilkan pendapatan sebagai sumber keuangan bagi kas negara. Uang yang terkumpul dari pajak kemudian didistribusikan untuk berbagai kepentingan umum, seperti kesehatan atau pendidikan. Pemerintah telah memprioritaskan tiga program utama untuk industri kesehatan dan fasilitas pendidikan sebagai bentuk konkrit kontribusi pajak melalui APBN. Pajak berperan dalam proses pengalokasian sumber daya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat serta lembaga pendidikan. Upaya Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya masih terkendala berbagai persoalan.

Pemungutan pajak yang ada di Indonesia sedang mengalami banyaknya permasalahan yang disebabkan adanya kelemahan regulasi dibidang perpajakan itu sendiri, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang dialami rendah , kurangnya sosialisasi tingkat kesadaran masyarakat, lemahnya penegakan hukum yang berupa pengawasan dan pemberian sanksi yang belum konsisten dan tegas juga database yang belum lengkap dan akurat.

Cara mengatasi permasalah tersebut dengan melakukan reformasi yang ada di bidang perpajakan seperti melakukan evaluasi,menggalakkan sosialisasi agar dapat menambah pengetahuan untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak saat melakukan pembayaran pajak, melakukan penyempurnaan regulasi atau perangkat aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya, meningkatkan penegakan hukum dalam pengawasan dan pemberian sanksi secara konsisten dan tegas, menyediakan database yang lengkap, akurat,serta terintegrasi dan terjamin kerahasiaannya dan juga melakukan pemungutan pajak yang adil berdasarkan undang-undang yang berlaku,dan tidak menganggu perekonomian yang efisien dan sistemnya harus sederhana.

Berikut ini adalah 8 (delapan) cara yang bisa digunakan:

1. Diversifikasi Pajak

Pajak atas beberapa aset, seperti mobil, biasanya bersifat progresif. Oleh karena itu, jika ia memiliki tiga mobil pribadi, pajak jalan pada mobil ketiga akan lebih tinggi daripada mobil pertamanya.

Sehingga Anda dapat menyebarkan beban pajak mobil baru yang ingin Anda beli di antara keluarga Anda. Dengan cara ini, pajak didistribusikan sehingga tarif pajak terendah dapat dibayarkan.

2. Memaksimalkan Kredit Pajak

Undang-undang pajak mengizinkan banyak pengecualian dan pengurangan. Misalnya, menjelang akhir tahun diketahui jumlah pajak yang terutang akan jauh lebih tinggi. Untuk mengurangi jumlah ini, perusahaan dapat menguranginya dengan biaya yang dapat dikurangkan seperti biaya penelitian dan pengembangan, biaya pelatihan karyawan, biaya perbaikan kantor, dan biaya pemasaran. -yang lain.

Tujuan dari pengeluaran ini adalah untuk memungkinkan uang digunakan untuk perusahaan daripada membayar lebih banyak pajak.

3. Memilih Formulir Perusahaan yang Tepat

Dari perspektif pajak, kepemilikan tunggal, perusahaan dan bentuk usaha patungan lebih menguntungkan daripada perseroan terbatas (PT).

Dalam perseroan terbatas di mana pemegang saham adalah orang pribadi atau badan hukum tetapi kepemilikan sahamnya kurang dari 25% dari sahamnya, pajak penghasilan dikenakan pada perusahaan dua kali. Sebagai dividen kepada pemegang saham.

4. Pemilihan Lokasi Perusahaan

Untuk daerah tertentu, pemerintah umumnya  memberikan fasilitas-fasilitas perpajakan contohnya penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari seharusnya, penundaan, serta pembebasan pajak.

5. Penghematan Pajak (Tax Saving)

Tax Saving adalah upaya untuk mengefisiensikan beban pajak dengan cara lain agar pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah.

Contohnya, pemberian natura kepada karyawan yang biasanya tidak diperbolehkan  untuk dibebankan menjadi biaya pada menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Pemberian natura ini dapat diubah menjadi pemberian yang tidak dalam bentuk natura sehingga dapat dikurangkan sebagai biaya, namun harus dimasukkan sebagai penghasilan karyawan. Dampaknya pajak penghasilan (PPh) badan menjadi turun, tetapi PPh 21 akan naik. Penurunan PPh Badan akan lebih besar daripada kenaikan PPh 21 (dengan asumsu perusahaan memperoleh laba kena pajak di atas 100 juta dan PPh badan tidak bersifat final).

6. Penyebaran Penghasilan dan Biaya

Contoh perpanjangan jangka waktu seperti pengenaan pajak terhadap penghasilan yang dilakukan seara kredit. Sedangkan untuk memperpendek jangka waktu biaya-biaya yang dapat dikurangkan bisa dilakukan dengan menggunakan leasing dan bukan pemilikan sepanjang biaya leasing lebih besar dari penyusutan fiskal.

7. Pemilihan Metode Akuntansi

Pemilihan metode evaluasi persediaan serta pemilihan metode penyusutan aset dapat mensugesti jumlah pajak yang harus dibayar. saat inflasi tinggi, penilaian persediaan menggunakan metode homogen-rata akan menghasilkan harga pokok penjualan yang lebih tinggi dibandingkan dengan metode first in first out, sebagai akibatnya penghasilan kena pajak jua akan menjadi lebih rendah.

Sedangkan buat metode penyusutan, Jika perusahaan memprediksi adanya laba  yg relatif besar , maka dapat dipergunakan metode penyusutan saldo menurun, sebagai akibatnya biaya  penyusutan tersebut dapat mengurangi laba  kena pajak.

8. Menghindari investigasi Pajak

pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak dilakukan terhadap wajib  pajak yang SPT-nya lebih bayar, SPT-nya rugi, tidak memasukkan atau terlambat menyampaikan SPT, ada gosip pelanggaran, juga kriteria lainnya yang bisa dihindari harus pajak

  Penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp1.229,6 triliun atau lebih tinggi 14,7% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2020. Dengan rincian, Pajak Penghasilan (PPh) yang ditargetkan Rp638 triliun, lebih tinggi 15,1% dari realisasi tahun 2020 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas PPnBM Barang Mewah ditargetkan Rp518.5, lebih tinggi 15,1% dari realisasinya tahun 2020.

Artikel ini di tulis oleh Mahasiswa Universitas Palangkaraya Prodi Manajemen :

Aurelia Rakhel , Auliza Rahmah , Agnes Windi De Vega Sagala , Ayesha Yosephin Damayanti Hutagalung , Grachyella Trivena . Indra Zakaria , Maretha Anggraini ,Nahdya Irsa , Ni Kadek Sintia , Raminda , Yulia Friskila .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun