5. Penghematan Pajak (Tax Saving)
Tax Saving adalah upaya untuk mengefisiensikan beban pajak dengan cara lain agar pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah.
Contohnya, pemberian natura kepada karyawan yang biasanya tidak diperbolehkan  untuk dibebankan menjadi biaya pada menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Pemberian natura ini dapat diubah menjadi pemberian yang tidak dalam bentuk natura sehingga dapat dikurangkan sebagai biaya, namun harus dimasukkan sebagai penghasilan karyawan. Dampaknya pajak penghasilan (PPh) badan menjadi turun, tetapi PPh 21 akan naik. Penurunan PPh Badan akan lebih besar daripada kenaikan PPh 21 (dengan asumsu perusahaan memperoleh laba kena pajak di atas 100 juta dan PPh badan tidak bersifat final).
6. Penyebaran Penghasilan dan Biaya
Contoh perpanjangan jangka waktu seperti pengenaan pajak terhadap penghasilan yang dilakukan seara kredit. Sedangkan untuk memperpendek jangka waktu biaya-biaya yang dapat dikurangkan bisa dilakukan dengan menggunakan leasing dan bukan pemilikan sepanjang biaya leasing lebih besar dari penyusutan fiskal.
7. Pemilihan Metode Akuntansi
Pemilihan metode evaluasi persediaan serta pemilihan metode penyusutan aset dapat mensugesti jumlah pajak yang harus dibayar. saat inflasi tinggi, penilaian persediaan menggunakan metode homogen-rata akan menghasilkan harga pokok penjualan yang lebih tinggi dibandingkan dengan metode first in first out, sebagai akibatnya penghasilan kena pajak jua akan menjadi lebih rendah.
Sedangkan buat metode penyusutan, Jika perusahaan memprediksi adanya laba  yg relatif besar , maka dapat dipergunakan metode penyusutan saldo menurun, sebagai akibatnya biaya  penyusutan tersebut dapat mengurangi laba  kena pajak.
8. Menghindari investigasi Pajak
pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak dilakukan terhadap wajib  pajak yang SPT-nya lebih bayar, SPT-nya rugi, tidak memasukkan atau terlambat menyampaikan SPT, ada gosip pelanggaran, juga kriteria lainnya yang bisa dihindari harus pajak
 Penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp1.229,6 triliun atau lebih tinggi 14,7% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2020. Dengan rincian, Pajak Penghasilan (PPh) yang ditargetkan Rp638 triliun, lebih tinggi 15,1% dari realisasi tahun 2020 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas PPnBM Barang Mewah ditargetkan Rp518.5, lebih tinggi 15,1% dari realisasinya tahun 2020.