Mohon tunggu...
Nahdol Aza
Nahdol Aza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tiada amal para salaf yang dapat aku contoh tidaklah menjadi beban, hanya dengan mencintai guru aku bisa berkumpul dengan salafku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum dalam Perubahan

6 Oktober 2024   17:24 Diperbarui: 6 Oktober 2024   17:29 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Buku : Sosiologi Hukum dalam Perubahan

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Oleh:

Nahdol Afri Zuliadi_222111058

PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS SYARIAH

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA

2024

 Abstrak       

 Buku ini adalah dokumentasi beberapa karya yang melihat masyarakat, individu dan hukum dengan berbagai sudut pandang. Karya-karya ini secara kritis tidak hanya menggunakan objek formal dari satu disiplin saja, tapi juga berbagai disiplin. Mereka menggugat sosiologi Hukum yang biasa diajarkan di bangku kelas Fakultas Hukum. Gugatan ini tak hanya menyangkut objek materiil amatannya, yaitu masyarakat, individu dan hukum dalam dunia yang tunggang-langgang, tapi juga perspektif yang digunakannya. Selama ini Sosiologi Hukum kadang terlihat positivistik, ingin mengikuti tren rigoritas metodologi ilmu hukum yang positivistik. Sosiologi Hukum jadi sedemikian bangga pada metodologinya sendiri, sehingga kerap tak mau melihat Antropologi Hukum, atau yang lainnya, dalam rentangan disiplin yang sama, yaitu kajian sosiolegal.

Abstract

This book is a documentation of several works that look at society, individuals and law from various points of view. These works critically not only use formal objects from one discipline, but also from various disciplines. They are challenging the sociology of law which is usually taught in Law Faculty classrooms. This lawsuit not only concerns the material objects of his observation, namely society, individuals and law in a world that is helter-skelter, but also the perspective he uses. So far, legal sociology has sometimes seemed positivistic, wanting to follow the trend of positivistic legal science methodology rigor. Legal Sociology has become so proud of its own methodology that it often does not want to see Legal Anthropology, or any other, within the same range of disciplines, namely sociolegal studies.

Struktur Buku

Judul: Sosiologi Hukum Dalam Perubahan

Pengarang: Antonius Cahyadi

Halaman: 266 Halaman

Penerbit: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

No. ISBN: 978-979-461-724-3

Tahun terbit: 2009

Hasil Review

Hukum merupakan hal yang lahir dari adat istiadat. Meski merupakan bayang-bayang adat, namun diketahui didukung oleh kekuasaan negara. Kebudayaan dan adat istiadat tradisional berangsur-angsur berubah seiring dengan perubahan lingkungan hidup, namun hanya ada sedikit ruang untuk perubahan mendasar.

Penulis mengatakan bahwa Kita hidup di dunia yang berlari tunggang-langgang. Dunia yang tak hanya menyajikan satu, tapi beragam peristiwa. Dunia yang tak hanya mengajak, tapi juga memaksa lari bersama "kemajuan-kemajuan"nya. Jarak jadi begitu dekat dan waktu jadi begitu rampat. Dunia berubah, tak hanya dalam gerak laju yang tercerna, tapi juga yang tunggang-langgang. Cara mengamati dunia, ilmu pengetahuan, ikut berubah dan berlari. Kita tak lagi merasa pas menggunakan perbendaharaan pengetahuan dan norma yang selama ini secara deduktif kita pakai menilai (memaknai) perubahan. Diperlukan sesuatu yang baru, paling tidak tafsir baru untuk menjelaskan apa yang kita tangkap. Buku ini adalah dokumentasi beberapa karya yang melihat masyarakat, individu dan hukum dengan berbagai sudut pandang. Karya-karya ini secara kritis tidak hanya menggunakan objek formal dari satu disiplin saja, tapi juga berbagai disiplin. Mereka menggugat sosiologi Hukum yang biasa diajarkan di bangku kelas Fakultas Hukum. Gugatan ini tak hanya menyangkut objek materiel amatannya, yaitu masyarakat, individu dan hukum dalam dunia yang tunggang-langgang, tapi juga perspektif yang digunakannya. Selama ini Sosiologi Hukum kadang terlihat positivistik, ingin mengikuti tren rigoritas metodologi ilmu hukum yang positivistik. Sosiologi Hukum jadi sedemikian bangga pada metodologinya sendiri, sehingga kerap tak mau melihat Antropologi Hukum, atau yang lainnya, dalam rentangan disiplin yang sama, yaitu kajian sosio-legal. Sosiologi Hukum yang digunakan untuk memandang hukum dan masyarakat Indonesia dalam buku ini bukanlah Sosiologi Hukum yang statis dan tidak menanggapi kondisi aktual masyarakatnya. Buku ini menawarkan berbagai cara memandang masyarakat, hukum dan individu dalam diskursus Sosiologi Hukum Indonesia. Dengan membaca buku dan juga ikut berefleksi bersama dengan para penulisnya, kita diharapkan dapat memahami fenomena keberadaan hukum di masyarakat kita saat ini secara lebih luas dan mendalam. Buku ini bermanfaat bagi para pembelajar hukum, pemerhati masalah hukum, masyarakat dan kebudayaan, para praktisi hukum dan penegak hukum agar makin mengerti cara kerja hukum di masyarakat dan atas individu, serta bagaimana keduanya saling pengaruh dari sini kita bisa mengambil pelajaran dan maaf dalam memahami hukum di Indonesia.Mengenai Hukum perubahan yang saya pelajari mungkin saya akan contoh kan beberapa Hukum Perubahan yang saya ketahui misalnya mengenai Hukum sosial Hukum memiliki kaitan yang erat dengan perubahan sosial dan merupakan salah satu sarana yang penting dalam mendorong terjadinya perubahan: Hukum mendorong perubahan sosial Hukum dapat membentuk institusi sosial yang berpengaruh pada tingkat dan karakter perubahan sosial. Hukum sebagai akibat perubahan sosial Perubahan hukum merupakan akibat dari adanya perubahan sosial di masyarakat. Hukum harus mengikuti perkembangan masyarakat Hukum tidak dapat diterapkan jika tidak menerima pergeseran pemikiran masa lalu sesuai dengan dinamika masyarakat. Hukum sebagai sarana perubahan sosial Hukum dapat berperan aktif dalam melakukan "social planning" untuk mempersiapkan dan merencanakan bentuk dan corak bangunan masyarakat di kemudian hari. Perubahan hukum dapat terjadi ketika ada kesenjangan antara keadaan, hubungan, dan peristiwa dalam masyarakat dengan pengaturan hukum yang ada. Badan-badan yang dapat mengubah hukum adalah badan penemu/pembentuk hukum, badan-badan penegak hukum, dan 

badan-badan pelaksana hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun