Mohon tunggu...
Nahdia Nuzulita
Nahdia Nuzulita Mohon Tunggu... Freelancer - Pemula

"Langsamer fortschritt ist besser als kein fortschritt"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Melihat Desa Minangkabau Zaman Dulu di Desa Sijunjung

20 April 2021   21:31 Diperbarui: 20 April 2021   22:17 1819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Rumah Gadang Melayu di Desa Adat Sijunjung / dokpri

Sijunjung adalah salah satu Kabupaten yang berada di Sumatra Barat. Dahulunya sijunjung dikenal dengan Kabupaten Sawahlunto Sijunjung namun tahun 2004 Sijunjung dimekarkan. Ini membuat Sijunjung kurang begitu dikenal oleh masyarakat nasional dan masih menganggap bahwa Sijunjung masih menjadi daerah Sawahlunto. 

Terlepas dari itu, Sijunjung memiliki banyak kekayaan baik wisata alam, wisata sejarah, dan wisata budaya yang berada di setiap kecamatan dan menjadi keunikan pada daerah tersebut.

Salah satu wisata budaya yang menjadi pesona di daerah Sijunjung adalah Perkampungan Adat Nagari Sijunjung yang terletak di Jorong Koto Padang Ranah dan Jorong Tanah Bato, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat dengan  masih mempertahankan tradisi yang diwariskan para nenek moyang. Desa adat  ini terletak kurang lebih 110 kilometer dari  Kota Padang. Dan berjarak sekitar enam kilometer dari ibu kota kabupaten atau sekitar 15 menit perjalanan dari kantor bupati Sijunjung.

Saat memasuki perkampungan ini, kita aka melewati jembatan yang membentang sepanjang 200 meter melalui Batang Sukam yang menjadi pintu masuk ke Desa Adat Sijunjung. 

Saat masuk ke kampung adat ini kita disambut patung setinggi sekitar lima meter menggunakan pakaian adat yang dikenal dengan nama Puti Junjung.  

Jika kita berdiri di sisi kanan patung Puti Junjung, kita bisa melihat bangunan tua khas rumah adat Minang yang saling berhadapan di sisi kiri dan kanannya dengan warna dan bentuk teras rumah yang berbeda-beda. Menurut Data Pemerintahan Sijunjung, desa adat Sijunjung sudah ada sekitar abad ke-14.

Salah Satu Rumah Gadang di Desa Adat Sijunjung / dokpri
Salah Satu Rumah Gadang di Desa Adat Sijunjung / dokpri

Pada desa adat ini berdiri 76 rumah gadang yang dimiliki oleh enam suku yaitu suku Melayu, Piliang, Caniago, Tobo, Panai, dan Bendang yang dipimpin oleh panghulu. Rumah gadang telah menjadi identitas masyarakat adat Minangkabau. 

Rumah gadang tidak boleh dibuat semua orang, tidak peduli orang tersebut memilki jabatan tinggi atau harta yang banyak, karena rumah gadang memiliki ketentuan yang membuat rumah gadang berbeda dengan rumahpada umumnya. 

Di dalam rumah gadang dipimpin oleh Pangulu sebagai pemimpin adat yang diberi gelar Datuak yang bertugas untuk memimpin dan membimbung kaum dan kemenakannya. Rumah gadang dihuni oleh kaum kerabat perempuan yang menjadi penanda masih kuatnya sistem garis keturunan ibu(Matrilineal) Minangkabau masih terasa di perkampungan ini.

Reni, misalnya, yang merupakan salah satu keturunan suku Melayu. Perempuan 50 tahun itu mengungkapkan bahwa ia telah tinggal di rumah gadang dan merupakan generasi keturunan ketiga, sebagai penerus penghuni rumah adat sukunnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun