Mohon tunggu...
nahda eriza
nahda eriza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi saya adalah dibidang olahragawan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mencari Keadilan di Tengah Kekacauan Perjalanan Hukum Humaniter Internasional

3 Desember 2024   21:21 Diperbarui: 3 Desember 2024   21:27 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Humaniter Internasional dalam kajian Internasional

Hukum humaniter internasional (HHI) merupakan salah satu cabang utama hukum internasional yang bertujuan untuk melindungi korban konflik bersenjata, termasuk warga sipil, tahanan perang, dan mereka yang terluka dalam pertempuran. Namun, dalam implementasinya, perjalanan HHI kerap menghadapi tantangan besar. Kekacauan yang disebabkan oleh konflik geopolitik, kepentingan negara, hingga kurangnya penegakan hukum membuat keadilan sering kali menjadi hal yang sulit dicapai.

Artikel ini membahas kompleksitas perjalanan HHI, hambatan dalam implementasinya, dan bagaimana masyarakat global dapat terus berupaya mencari keadilan di tengah berbagai tantangan ini.

Evolusi Hukum Humaniter Internasional

HHI berkembang dari prinsip-prinsip dasar yang pertama kali dirumuskan pada abad ke-19. Salah satu tonggak penting dalam sejarah HHI adalah Konvensi Jenewa 1864, yang menandai lahirnya perlindungan terhadap korban perang melalui pembentukan Palang Merah. Prinsip-prinsip HHI kemudian diperluas dalam revisi Konvensi Jenewa berikutnya dan Protokol Tambahan yang mencakup konflik internasional dan non-internasional.

Dalam perkembangannya, HHI juga berkolaborasi dengan hukum pidana internasional. Lahirnya Pengadilan Nuremberg setelah Perang Dunia II dan pengadilan untuk kejahatan genosida di Rwanda (ICTR) serta bekas Yugoslavia (ICTY) menunjukkan upaya masyarakat internasional untuk menghukum pelaku pelanggaran berat.

Namun, tantangan baru terus bermunculan. Konflik modern sering kali tidak sesuai dengan kerangka yang diatur dalam HHI. Aktor non-negara, seperti kelompok bersenjata dan teroris, sering mengabaikan prinsip-prinsip ini, menciptakan celah besar dalam penerapannya.

Tantangan dalam Implementasi

1. Kompleksitas Konflik Modern
Konflik bersenjata modern sering kali melibatkan aktor yang tidak sepenuhnya tunduk pada aturan HHI, seperti organisasi teroris atau kelompok milisi. Contoh nyata adalah kehadiran kelompok-kelompok bersenjata di Suriah dan Yaman, di mana pelanggaran HHI terjadi secara sistematis, tetapi pihak yang bertanggung jawab sulit diadili.

2. Kurangnya Kepatuhan dan Penegakan
Meski banyak negara telah meratifikasi Konvensi Jenewa, tidak semua negara mematuhi prinsip-prinsip tersebut. Bahkan, kekuatan besar seperti Amerika Serikat, Rusia, atau Tiongkok kadang enggan bekerja sama dalam penyelidikan internasional atau mematuhi putusan badan hukum internasional.

3. Ketimpangan Kekuasaan
Keadilan internasional sering kali dipengaruhi oleh ketimpangan kekuasaan. Pengadilan Pidana Internasional (ICC), misalnya, kerap dituduh bias terhadap negara-negara berkembang karena sebagian besar kasus yang ditangani berasal dari Afrika. Sementara itu, pelanggaran besar oleh kekuatan dunia sering kali diabaikan.

4. Kurangnya Sumber Daya dan Infrastruktur
Badan-badan internasional yang bertugas menegakkan HHI sering kali kekurangan sumber daya. ICC, misalnya, membutuhkan dukungan finansial dan logistik yang besar untuk menyelidiki kasus-kasus yang kompleks. Ini menjadi kendala besar dalam mengumpulkan bukti dan membawa pelaku ke pengadilan.

Contoh Kasus: Tantangan dalam Menegakkan HHI

1. Konflik di Suriah
Perang saudara di Suriah adalah salah satu contoh nyata dari kegagalan HHI dalam melindungi korban konflik. Serangan terhadap warga sipil, penggunaan senjata kimia, dan penghancuran infrastruktur sipil semuanya merupakan pelanggaran berat. Namun, meski banyak bukti yang dikumpulkan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan perang masih menghadapi hambatan politik dan diplomatik.

2. Genosida Rohingya
Pelanggaran terhadap kelompok minoritas Rohingya di Myanmar juga menjadi ujian besar bagi HHI. Laporan-laporan independen menunjukkan adanya pembunuhan massal, kekerasan seksual, dan pengusiran paksa. Namun, keterbatasan yurisdiksi internasional dan kurangnya kerja sama dari pemerintah Myanmar membuat pencarian keadilan menjadi sulit.

Mencari Jalan Keluar

1. Penguatan Kerangka Hukum Internasional
Revisi dan pembaruan dalam HHI diperlukan untuk menghadapi tantangan konflik modern. Misalnya, penyusunan aturan yang lebih tegas terhadap aktor non-negara dan penggunaan teknologi seperti drone dalam konflik bersenjata.

2. Peningkatan Kolaborasi Internasional
Kerja sama antarnegara dan lembaga internasional harus ditingkatkan untuk mengatasi hambatan politik. Dewan Keamanan PBB, meskipun sering diwarnai perbedaan pendapat, harus lebih proaktif dalam memberikan dukungan terhadap penyelidikan kejahatan perang.

3. Partisipasi Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil, termasuk organisasi non-pemerintah (NGO) seperti Amnesty International dan Human Rights Watch, memiliki peran penting dalam mengadvokasi keadilan dan mengumpulkan bukti pelanggaran HHI.

4. Teknologi dan Inovasi
Teknologi modern, seperti kecerdasan buatan dan analisis data, dapat membantu mengidentifikasi dan mendokumentasikan pelanggaran HHI secara lebih efisien. Penggunaan citra satelit, misalnya, telah membantu mendokumentasikan pelanggaran di kawasan konflik.

Kesimpulan

Mencari keadilan di tengah kekacauan perjalanan hukum humaniter internasional bukanlah tugas yang mudah. Namun, dengan kerja sama global yang lebih erat, penguatan kerangka hukum, dan pemanfaatan teknologi, masyarakat internasional dapat terus berupaya memastikan bahwa pelanggaran berat tidak dibiarkan tanpa hukuman. Tantangan yang ada tidak boleh menjadi alasan untuk menyerah, melainkan motivasi untuk berinovasi dalam mencapai tujuan utama HHI: melindungi manusia dari kekejaman perang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun