Penuduhan terhadap sesorang yang melakukan kesalahan memanglah suatu kewajiban bagi orang yang mengetahuinya namun dilain sisi kita perlu mengetahui prosedur terhadap penuduhan yang ditujukan kepada seseorang secara kompleks agar tuduhan tersebut bisa dinyatakan kebenarannya.
Kita sebagai muslim yang baik tidaklah pantas bagi kita untuk melakukan sesuatu tanpa adanya ilmu atau dalam istilah kasarnya 'berbuat tanpa berfikir' karena dengan kecerobohan yang kita lakukan itu bisa berakibat fatal bagi kita, apalagi tuduhan ini ditujukan kepada para muhsanat (seorang wanita baik yang sudah balig berakal dan merdeka) hukuman yang akan dijatuhkan terhadap seorang yang melakukan kecerobohan (penuduhan) ini tidak main-main, Allah menyuruh untuk menyambuk orang tersebut bukan hanya satu kali bahkan Allah menyuruh untuk menyambuknya sebanyak 80 kali cambukan apabila penuduh adala seorang yang merdeka dan 40 kali cambukan apabila penuduh adalah seorang hamba sahaya dan mereka (penuduh) tidak dapat membuat kesaksian apapun kepada siapapun sampai selama lamanya karena mereka adalah seorang pembohong dan termasuk seorang yang fasik kecuali mereka dapat mendatangkan 4 orang saksi yang adil yang mana dari 4 orang saksi tersebut semuanya melihat jelas kejadian tersebut dengan mata kepala mereka sendiri maka semua tuduhan bisa dinyatakan benar dan jika tidak ada 4 saksi tersebut maka tuduhan dianggap bohong dan penuduh dijatuhkan hukuman sebagaimana yang tertera diatas.
Sebagaimana Yang Tertera Pada Surat An Nur ayat 4 yang Berbunyi :
" Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik, "
Setelah mereka menerima hukuman tersebut kemudian mereka mengakui kesalahan yang mereka lakukan maka berbahagialah mereka jika mereka bertaubat dengan menyesali perbuatan yang mereka perbuat dan bertekad untuk tidak melakukannya lagi dilain hari maka ingatlah, sebesar apapun kesalahan yang kita lakukan dan sehina-hinanya diri kita Allah akan selalu mengampuni kesalahan kita sebagaimana janji Allah untuk mengampuni mereka yang bertaubat tertera dalam surat An-Nur ayat 5 yang berbunyi :
" kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. "
Setelah Allah menjelaskan hukum terhadap penuduhan tersebut secara umum, apakah itu berlaku untuk semua orang? bagaimana halnya jika penuduhan tersebut ditujukan oleh suami kepada istrinya?
Adakalanya seorang istri melakukan perbuatan zina dengan lelaki lain dan hamil janin dari lelaki tersebut kemudian suami merasa adanya kejanggalan lantaran istrinya berbuat zina dengan laki laki dan ingin menindak kasus ini ke ranah hukum akan tetapi tidak ada saksi yang melihat secara langsung apa yang telah diperbuat istri dengan laki-laki lain maka hendaklah suami bersumpah atas nama Allah sebanyak 4 kali sumpah sebagai ganti dari keempat saksi tersebut dengan mengulanginya sumpah dengan kata kata (Demi Allah yang maha agung, saya bersaksi bahwa sesungguhnya saya benar di dalam tuduhanku terhadap istriku) dan sumpah kelima yang disumpahkan suami itu menunjukan bahwa dirinya telah siap menerima semua laknat Allah apabila ia berdusta terhadap tuduhan yang ia berikan kepada istrinya sebagaimana tertera dalam surat An-Nur ayat 6-7 yang berbunyi :
" Orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah atas (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang benar. "
" (Sumpah) yang kelima adalah bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. "
Namun jika istri benar istri mendapatkan hak untuk menunjukan kesuciannya sebagai istri dan melakukan pembelaan terhadap tuduhan suaminya dengan bersumpah sebanyak 4 kali sumpah dan sumpah kelima menunjukan bahwa dirinya siap menerima laknat yang akan diberikan kepadanya apabila tuduhan tersebut benar adanya dan kemudian jika suami dan istri telah melaknat satu sama lain setelahnya pasti ada pertikaian antara suami dan istri yang mengakibatkan perceraian secara paksa maka sebagaimana yang dijelaskan Ali dan Ibn mas'ud ( sebagaimana sunnah Nabi SAW bagi suami istri yang saling melaknat maka perceraian antara keduanya itu berlaku untuk selama-lamanya yang mana tidak boleh rujuk dan saling berkumpul satu sama lain). Istri diberi hak oleh Allah untuk melakukan pembelaan terhadap tuduhan suaminya namun apabila istri melakukan pembelaan dan ternyata pembelaan tersebut bohong dengan tujuan untuk menghindari hukuman didunia niscaya laknat Allah diberikan kepadanya di akhirat dengan laknat yang pedih.