Mohon tunggu...
Aris Sengaji T
Aris Sengaji T Mohon Tunggu... Supir - Pernah sebagai seorang HR; Dan saat ini menikmati waktu sebagai seorang Instruktur dan Surveyor

Seorang Warga Masyarakat, Penikmat jalan-jalan, Tinggal di Kota Kupang, NTT

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pemberlakuan Pembelian Tiket Kapal Ferry Secara Online Pada Beberapa Pelabuhan di Provinsi NTT

30 Mei 2024   13:21 Diperbarui: 30 Mei 2024   13:22 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Isi Data Rencana Perjalanan Penumpang, Pelabuhan Asal, Pelabuhan Tujuan, Layanan, Jenis Pengguna Jasa, Golongan, Jadwal, Masuk Pelabuhan (Check-in) dan Jumlah Penumpang.


4. Isi Data Pemesanan, lalu isi Data Penumpang sesuai dengan Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor) dan bagi pemilik/penumpang yang membawa kendaraan, isi data nomor kendaraan yang akan dibawa/menyebrang.

5. Konfirmasi data penumpang dan kendaraan yang telah anda isikan melalui system.

6. Pilih jenis metode pembayaran yang akan digunakan.
Jika dilihat dari flyer yang dibagikan, metode pembayaran yang dipakai hanya 2 jenis: (a). VA -- Virtual Account untuk Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, BCA, Permata Bank, MayBank, dan Bank Syariah Indonesia; untuk metode pembayaran ke-2,  (b). Menggunakan E-Wallet seperti -- LINK Aja, BLU by BCA, OVO, dan DANA. 


7. Silahkan Lakukan Pembayaran, namun pastikan bahwa nominal harga tiket yang akan dibayarkan, sesuai dengan harga yang tertera di website.


8. Setelah pembayaran sukses diterima, electronic ticket (e-ticket) akan dapat diunduh dan dikirim melalui alamat email yang sudah didaftarkan.

Beberapa Informasi Penting yang wajib juga diketahui oleh Calon Penumpang:

(Akun IG @asdp191)
(Akun IG @asdp191)

1. Penumpang dan atau Orang yang dimintakan untuk melakukan pembelian tiket, WAJIB memastikan data isian penumpang, data kendaraan dan jumlah keseluruhan penumpang dalam kendaraan dengan BENAR dan LENGKAP pada saat pembelian tiket.

2. Pengguna jasa agar memastikan ketepatan pengisian jadwal perjalanan (Pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, dan jadwal masuk pelabuhan) saat proses pembelian tiket kapal.

3. Pengguna jasa dengan data pribadi dan/atau data kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas penumpang, dan/atau kendaraan tidak diperkenankan untuk melakukan check-in.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun