Penulis : Ali Lubis, SH (Praktis Hukum)
Jakarta, 24 Juni 2022.
Beredarnya promosi minuman Alkohol gratis di setiap hari Kamis untuk yang bernama Muhammad dan Maria di media sosial yang dilakukan oleh pihak Holywings sangatlah keterlaluan dan meresahkan masyarakat.
Terlebih sebagaimana yang kita ketahui bersama nama *Muhammad dan Maria* itu sangat identik sekali kaitannya dengan unsur agama tertentu yang di akui di Indonesia.
Oleh sebab itu saya mendorong pihak kepolisian untuk menyidik dan mengusut tuntas kasus ini, sebelum menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang berdampak luas.
Periksa dan Panggil semua pemilik dan Bos Holywings untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban nya.
Tentu ada beberapa ketentuan hukum dan peraturan per Undang-Undangan yang dapat di terapkan oleh pihak kepolisian dalam menyidik dan mengusut kasus ini sepertiÂ
Pasal 156 Jo Pasal 156a KUHPidana dan atau UU ITE pasal 28 ayat 2.
Terlebih saat ini sudah banyak pihak masyarakat, ormas dll yang telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian, dan jika nanti terbukti ada unsur kesengajaan dan terbukti adanya kelalaian dan kesalahan sebagaimana ketentuan Hukum Pidana dan UU ITE maka saya minta kepihak Terkait untuk *mencabut izin usaha dari Holywings tersebut.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H