Untuk menjaga dan merawat Sungai Karang Mumus sehingga menjadi aset yang berdaya guna secara berkelanjutan baik sebagai sumber cadangan air bersih, sarana pengendalian banjir maupun sarana sosial ekonomi dan budaya maka diperlukan alas hukum atau segenap peraturan untuk melindunginya.
Salah satu yang paling penting adalah peraturan terkait batas
sempadan sungai yang selama ini tidak jelas sehingga warga atau
pihak lainnya bisa semena-mena menduduki sungai.
Peraturan lain adalah terkait dengan pemanfaatan air dan pembuangan limbah ke dalam sungai.
Yang paling penting adalah Sungai Karang Mumus tidak bisa didekati
dari belakang meja melainkan harus lewat tatap muka, dialog dan diskusi yang produktif antara pemerintah, warga dan pihak lainnya yang terkait dengan Sungai Karang Mumus.
Dialog yang produktif, partisipasi yang kuat mulai dari penggalian masalah, perencanaan jalan keluar, pelaksanaan dan pengawasan akan menjadi dasar dari pengelolaan sungai berbasis komunitas (community based river management).
Disinilah restorasi kebijakan dan kelembagaan sungai
menjadi penting untuk dilakukan.
Oleh Fitriyani Sinaga
untuk lebih jauh terkait STRATEGI dan PENDEKATAN UMUM, Silahkan baca di post selanjutnya tanggal 3 September 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H