Mohon tunggu...
FOREST SPACE
FOREST SPACE Mohon Tunggu... Jurnalis - Writer |Forester |Ig.nagadragn |Fb.Dra gon |LinkedIn.Fitriyani sinaga
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ruang Hutani, Sosial Budaya, Pendidikan dan Literasi lingkungan Hidup. https://ruanghutani.blogspot.com/?m=1

Selanjutnya

Tutup

Nature

Peta Jalan Restorasi: Pemulihan, Pemberdayaan dan Pelembagaan

2 September 2019   03:34 Diperbarui: 2 Desember 2019   10:55 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zona riparian sungai karangmumus yang telah di tanami oleh Gmssskm . dokpri

Untuk menjaga dan merawat Sungai Karang Mumus sehingga menjadi aset yang berdaya guna secara berkelanjutan baik sebagai sumber cadangan air bersih, sarana pengendalian banjir maupun sarana sosial ekonomi dan budaya maka diperlukan alas hukum atau segenap peraturan untuk melindunginya.

Salah satu yang paling penting adalah peraturan terkait batas
sempadan sungai yang selama ini tidak jelas sehingga warga atau
pihak lainnya bisa semena-mena menduduki sungai.

Peraturan lain adalah terkait dengan pemanfaatan air dan pembuangan limbah ke dalam sungai.

Yang paling penting adalah Sungai Karang Mumus tidak bisa didekati
dari belakang meja melainkan harus lewat tatap muka, dialog dan diskusi yang produktif antara pemerintah, warga dan pihak lainnya yang terkait dengan Sungai Karang Mumus.

Dialog yang produktif, partisipasi yang kuat mulai dari penggalian masalah, perencanaan jalan keluar, pelaksanaan dan pengawasan akan menjadi dasar dari pengelolaan sungai berbasis komunitas (community based river management).

Disinilah restorasi kebijakan dan kelembagaan sungai
menjadi penting untuk dilakukan.

Oleh Fitriyani Sinaga

untuk lebih jauh terkait STRATEGI dan PENDEKATAN UMUM, Silahkan baca di post selanjutnya tanggal 3 September 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun