Mohon tunggu...
FOREST SPACE
FOREST SPACE Mohon Tunggu... Jurnalis - Writer |Forester |Ig.nagadragn |Fb.Dra gon |LinkedIn.Fitriyani sinaga
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ruang Hutani, Sosial Budaya, Pendidikan dan Literasi lingkungan Hidup. https://ruanghutani.blogspot.com/?m=1

Selanjutnya

Tutup

Nature

Jaga Hutan untuk Keberlangsungan Bumi

25 Maret 2019   15:25 Diperbarui: 26 Maret 2019   01:43 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. pasca kebakaran kawasan hutan di kutai Barat 2015

Data terkini

Kementrian Lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK), luas hutan konservasi hanya sekitar 22,11 juta Ha. Hutan Lindung 29,68 juta Ha.

Hutan Produksi yang sangat naik luasanya mencapai 68,84 juta Ha.

Luasan tambang yang semakin meluas dengan tingkat produksinya. Dengan demikian dapat dilihat bahwa luas daratan di Indonesia sebagaian besar digunakan untuk kegiatan pembangunan , perindustrian maupun pertambangan yang mengakibatkan ketidakseimbangan alam.

Hilangnya hutan yang direncanakan dimasa lalu merupakan akibat dari pertumbuhan hutan tanaman yang pesat serta bermunculannya Industri bubur kayu dan kertas.

Departemen kehutanan Perubahan kondisi kependudukan, desentralisasi pemerintah dan kepentingan untuk percepatan perluasan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2011-2025 merupakan pertimbangan kebijakan untuk perubahan Iklim. 

Berdasarkan kesepakatan para pihak, fokus pembangunan Indonesia diklasifikasikan menjadi  8 program utama yaitu Kehutanan (termasuk pertanian), Pertambangan, energy, Industri, kelautan Pariwisata, teknologi dan pengembangan daerah strategis.

Hal tersebut dibagi dalam kegiatan ekonomi Utama termsuk perkayuan, pertambangan dan perkebunan. Kebijakan perencanaan ekonomi ini telah membawa konsekuensi meningkatnya tantangan terhadap sektor kehutanan dalam hal konversi lahan hutan untuk kepentingan di luar sektor lain.

Peraturan perundangan terkait menurunkan Emisi sektor kehutanan dapat kita lihat di peraturan  UU. NO.31/2009 tentang Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika(BMKG), UU. No 32/2009 tentang Perlindungan.

Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 10/2010 tentang cara perubahan peruntukan  dan fungsi kawasan Hutan.

No 32/2011 tentang masterplan percepatan dan perluasan Pembangunan ekonomi Indonesia 2011-2025, No 71 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan inventarisasi Gas Rumah kaca nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun