Mohon tunggu...
Naftalia Kusumawardhani
Naftalia Kusumawardhani Mohon Tunggu... Psikolog - Psikolog Klinis (Remaja dan Dewasa)

Psikolog Klinis dengan kekhususan penanganan kasus-kasus neurosa pada remaja, dewasa, dan keluarga. Praktek di RS Mitra Keluarga Waru. Senang menulis sejak masih SMP dulu hingga saat ini, dan sedang mencoba menjadi penulis artikel dan buku.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Panduan Bagi Orangtua Bila Menemukan Jejak Tindakan Kekerasan Seksual pada Anak

14 Juli 2015   02:04 Diperbarui: 22 Maret 2022   00:28 11575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jalur Pelaporan Tindakan Kekerasan pada Anak

  1. Melaporkan kasus kekerasan seksual ini kepada lembaga-lembaga yang telah ditunjuk seperti P2TP2A yang ada di kabupaten/kota(seluruh kab/kota di Jawa Timur sudah memiliki lembaga tersebut), PPT/P2TP2A Provinsi (seluruh wilayah Provinsi di Indonesia telah memiliki lembaga ini), LPAD (Lembaga Pendamping Anak Desa) atau KPAD (Kelompok Pendamping Anak Desa) yang terdapat di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Kab. Rembang, Kab. Kebumen, Kab. Grobogan, Kab. TTU, Kab.Sikka, Kab.Lembata, Kab. Buton Utara. Lembaga ini dibawah koordinasi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) yang ada di masing-masing provinsi dan Kabupaten/kota. Di lembaga ini anak akan mendapatkan pendampingan mengenai kasus yang dihadapi, pemulihan medis, pemulihan psikologi, atau pendampingan hukum.
  2. Jika tidak mengetahui keberadaan lembaga tersebut diatas, maka bisa menyampaikan kasus ini kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA), atau LSM yang aktif di bidang perlindungan anak, jika tidak mengetahui bisa akses lembaga atau mitra aktif KPAI dibidang perlindungan anak dapat diakses ke website www.kpai.go.id).
  3. Melaporkan kasus kekerasan seksual ini kepada Kepolisian Resort (Polres) unit PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) yang ada di masing-masing kabupaten/kota di Indonesia, catatan untuk tingkat Polsek yang ada hanya di kota besar seperti Jakarta, dan Surabaya. Disarankan dalam proses hukum anak dan keluarga mendapatkan dampingan hukum, serta mempersiapkan kondisi psikologi.

          (Sumber : Riza Wahyuni, Psikolog, aktivis perlindungan anak).

Ciptakan Lingkungan Ramah dan Aman bagi Anak

Mau tidak mau, suka tidak suka, semua anggota masyarakat turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Kita tidak bisa menutup mata dan berkata, "Ah, itu bukan anakku. Salahnya sendiri orangtuanya nggak perhatian". Apa yang bisa kita lakukan?

  1. Sebagai orangtua :
    1. Lebih dekat secara fisik dan psikologis dengan anak. Mulainya sering mengajaknya bercerita. Mendengarkan semua ceritanya, meskipun ada bagian yang tidak Anda pahami atau membosankan.
    2. Bila Anda memiliki anak dibawah usia 5 tahun, sesekali mandikan sendiri anak Anda. Jangan biarkan orang lain/pengasuh yang melakukannya terus menerus.
    3. Perhatikan kesehatan fisik anak Anda. Waspadai lebam yang muncul di tubuhnya. Jawaban anak yang "nggak apa-apa kok" harusnya tidak menghentikan Anda untuk mencari penyebab lebamnya.
    4. Bekali anak dengan cara-cara membela diri bila mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan.
  2. Sebagai anggota masyarakat :
    1. Lebih peduli pada anak-anak orang lain/teman/keluarga. Kalau Anda sering bertemu dengan anak-anak teman-teman Anda, lalu Anda melihat kejanggalan atau perubahan perilaku pada anak-anak itu, jangan ragu. Cepat bertindak. Informasikan apa yang Anda lihat pada orangtuanya.
    2. Ikut peduli bila Anda melihat seorang anak kecil tanpa pengawasan orangtuanya di mall, atau anak yang sering terlambat dijemput ketika pulang sekolah, dan sebagainya.
  3. Sebagai calon orangtua siswa :
    1. Bila Anda hendak memasukkan anak ke suatu sekolah, sebaiknya Anda mengetahui juga lokasi kelas, toilet, ruangan lainnya. Kalau memang dibutuhkan, minta pihak sekolah mengadakan acara khusus untuk perkenalan lingkungan belajar anak ke para calon orangtua siswa baru. Ada baiknya juga para orangtua siswa baru mengenal setiap guru, karyawan dan petugas lainnya yang bekerja di sekolah tersebut.
    2. Kalau Anda tidak bisa setiap hari mengantar-jemput anak, paling tidak usahakan seminggu sekali Anda muncul di sekolah. Menjemputnya. Atau menyapa gurunya. Atau sekedar mengajak anak berkeliling di sekolahnya. Minta anak bercerita tentang lingkungan fisik sekolahnya sambil menceritakan kegiatannya. Cara ini bukan hanya bermanfaat untuk pencegahan, namun juga untuk meningkatkan kualitas hubungan Anda dengan anak.

Sebenarnya masih banyak lagi hal yang bisa kita lakukan bersama-sama. Anda bisa menambahkannya sendiri sesuai dengan kondisi dan situasi Anda masing-masing. Mari kita selamatkan anak-anak kita! 

---

Info Kontak Penting :

Kontak lembaga-lembaga mitra perlindungan anak tingkat provinsi Jawa Timur:

  1. PPT Jatim, RS. Polda Jatim (belakang UGD), jl. A.Yani No.116 Surabaya, telp. 031-8294866
  2. LPA Jatim, jl. Bendul Merisi No. 2 (kantor disnakertransduk)Surabaya, telp 031-8483730
  3. TESA (telpon sahabat anak) 129
  4. Unit RENATA Polda Jatim, Jl. A.Yani 118 Surabaya.

Link 1 : www.pulih.or.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun