Mohon tunggu...
nafkha nabila
nafkha nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UNAIR

Membaca /berenang

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Apakah Mudik Tahun 2022 Diketatkan dengan Syarat Vaksin Booster?

25 Mei 2022   05:15 Diperbarui: 29 Juni 2022   20:59 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pandemi Covid 19 dan pembatasan sosial telah mengubah segalanya termasuk hubungan sosial bahkan berinteraksi pada keluarga sendiri. Wacana larangan mudik guna memutus rantai penularan virus ini sudah dilakukan dari tahun 2019 samapi 2021. Pandemi tersebut membuat angka kematian yang sangat tinggi khususnya dinegara Indonesia. 

Melihat jumlah kasus yang selalu ditayangkan di televisi  yang semakin hari semakin naik, membuat pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-29 di Indonesia yaitu pelarangan mudik.  Diawal tahun Ramadhan tahun 2022, Presiden Joko Widodo membolehkan masyarakat Indonesia untuk melaksanakan tradisi mudik, tentunya dengan rasa aman, nyaman, sehat, dan selamat sampai tujuan hingga bertemu dengan keluarga di rumah. Banyak pendapat pro kontra dari masyarakat mengenai hal itu, sehingga banyak yang tetap nekat dan akhirnya lolos dari pencekalan mudik. 

Untuk tahun 2022 ini wacana larangan mudik yang awaknya berguna untuk memutus rantai penularan Covid-19 semakin longgar. Namun, kita seharusnya juga harus menimbang kesanggupan penduduk desa untuk menerima orang kota. 

Banyak yang berpendapat bahwasanya penduduk desa belum siap menerima penduduk kota karena menganggap penduduk desa belum sanggup menerima kedatangan orang dari kota, karena dirumahnya sendiri masih banyak yang imunnya masih kurang untuk melawan virus covid-19. 

Oleh karena itu syarat mudik tahun 2022 jika menggunakan kereta yaitu sudah terdeteksi vaksin 3 (booster). Hal itu membuat para pemudik berbondong-bondong mengunjungi temat yang menyediakan vaksin booster. 

Penting untuk melihat fenomena yang terjadi sekarang ini karena mudik bisa saja diperbolehkan namun dengan syarat-syarat tertentu. 

Seperti lebaran tahun 2022, para perantau boleh mudik namun  harus melakukan vaksin 3/booster dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Adapun bagi pemudik yang melakukan mudik belum vaksin ketiga harus antigen 1x24 jam atau PCR. 

Adanya vaksinasi booster sebagai salah satu syarat utama mudik ditahun ini belum tentu efektif baik dalam penerapannya maupun untuk menangkal penyebaran covid-19. 

Ada pro kontra masyarakat dalam menanggapi hal itu. Masyarakat menyatakan bahwa hal itu justru membebani mereka yang ingin mudik namun harus mengeluarkan biaya lebih untuk pemeriksaan tes covid-19. 

Kemungkinan akan banyak masyarakat yang harus menjalani tes covid sebelu mudik karena pasti sebagian dari masyarakat yang masiih takut, cemas, khawatir jika untuk tes antigen jika hasilnya positif dan takut terjadi gejala sakit saat vaksinasi ketiga ini. Namun ada juga masyarakat yang justru memburu tempat yang membuka vaksin dosis ke 3 ini. 

Pemerintah seharusnya harus tetap menyesuaikan kebijakan kegiatan mobilisasi bagi masyarakat dengan kondisi pandemi ini, karena level PPKM ditingkat daerah itu berbeda-beda. 

Kefektifan dalam hal penerapan vaksin booster saat mudik juga masih belum maksimal. Saat mudik mengunakan mobil sudah tidak ada pengecekan satu-satu justru menyediakan posko layanan kesehatan vaksinasi ketiga bagi yang belum vaksin. Namun, saya Nafkha Nisa Nabila sebagai Mahasiswa  masih melihat dibeberapa alat transportasi mudik  ada dan tidak ada pengecekan vaksinasi ketiga seseorang sebelum naik transportasi berangkat menuju kampung halamannya. 

Mudik diera normal dan baru ditahun 2022 ini memang diperbolehkan namun masyarakat dan pemerintah jangan sampai lengah mengendalikan vaksin dan virus covid ini. 

Persyaratan yang diberikan pemerintah seharusnya diterapkan baik oleh masyarakat sehingga tahun ini dan tahun berikutnya mampu mengembalikan suasana mudik seperti dulu. Meskipun ini disebut dengan kehidupan normal yang baru masyarakat harus tetap menerapkan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) dan 5M ( Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan ). Jangan sampai pasca liburan tanggal 28 April sampe bulan Mei mendatang, terjadi lonjakan kasus baru Varian Omicron. Apapun persyaratannya harus tetap kita ikuti untuk kesehatan dan keselamatan kita dan keluarga dirumah bersama dalam melawan kasus covid-19  ini.

Sumber : 

https://www.liputan6.com/news/read/4947983/kata-polri-soal-cara-mengecek-sudah-tidaknya-booster-pada-jutaan-pemudik-di-jalan  

https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014129289/aturan-mudik-lebaran-2022-vaksin-booster-jadi-syarat-wajib-tak-perlu-pcrantigen

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60866789

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun