Mohon tunggu...
Nafizul Haq
Nafizul Haq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hiii

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Review Soshum

10 Desember 2023   13:28 Diperbarui: 10 Desember 2023   13:31 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama   : Muhammad Nafizul Haq

NIM    : 212111154

Kelas   : HES 5D

Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Review Artikel

  • Judul Artikel                : Dampak penceraian dan pemberdayaan keluarga studi kasus di Kabupaten Wonogiri
  • Penulis                        : Muhammd Julijanto, Masrukhin, Kholis Hayatuddin
  • Jumlah Halaman         : 23 halaman
  • Tahun Terbit               : 2016
  • Tempat Terbit             : Buana Gender

Hasil Review :

Jurnal ini membahas dampak penceraian dan pemberdayaan keluarga di Kabupaten Wonogiri, berbagai permasalahan yang  tentunya dibahas pada jurnal ini. Berawal dari kasus penceraian yang semakin meningkat di beberapa tahun terakhir. Hal ini kemungkinan terjadi karena beberapa faktor salah satunya adalah faktor ekonomi, yang kemudian faktor tersebut sangat berpengaruh bagi kehidupan suami istri. Apalagi pemerintah juga memang tidak memberikan anggaran untuk pasangan suami istri.

Di dalam jurnal dijelaskan bahwasannya perkawinan merupakan hubungan antara pasangan yang mempunyai rasa saling memiliki, saling membantu, dan bersama sehingga terwujud keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Suatu penceraian adalah hal yang dibolehkan juga karena memang jika pasangan sudah tidak cocok dan terjadi banyak permasalahan internal.

Di kabupaten Wonogiri gugatan pencerian meningkat drastis, dijelaskan awal mula penceraian dari kekerasan dalam rumah tangga. Tingginya angka penceraian menjadi perhatian khusus oleh pemerintah. Selaian itu tingkat kemiskinan juga melanda di berbagai daerah di wonogiri.

Wonogiri dikenal negara yang kering dan tandus, karena curah hujan disana tidak dapat menyimpan secara lama. Kondisi geografis memliki luas wilayah 1.822,36 km2 dengan 25  kecamatan. Potensi dan sumber daya alam disana sangat cukup melimpah seperti aneka tambang emas, bahan galian, gamping, batur trast.

Peran KUA disini sangat penting sehingga berpengaruh pada tingkat penceraian yang disini. Selain mengurusi kasus tersebut KUA juga memberikan pembinaan keluarga yang sakinah supaya tidak terjadi permasalahan rumah tangga terutama korban kekerasan dalam rumah tangga seperti PI. Artinya semua permasalahan yang sering terjadi di rumah tangga bisa dicegah dengan kita konsul ke KUA.

Faktor pendorong penceraian meliputi banyak hal yaitu kehidupan agama, ekonomi, lingkungan, penggunaan media dan teknologi, dan masih banyak lagi. Dari beberapa faktor saling berkaitan satu sama lain.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa penyebab penceraian yaitu tidak tanggung jawab, tidak memberi nafkah, perselingkuhan, KDRT, belum dikaruniai anak dan masih banyak lagi. Kurang   optimalnya   peran   KUA   melalui   fungsi   BP4   yang   memberikan   nasehat   pernikahan.  Kebanyakan  masyarakat  yang  datang  ke  BP4  sudah  kondisi  kronis  hubungan  pernikahannya,  sehingga  tidak  maksimal  dalam  menyelesaikan  masalah. Kebijakan  dan  pelayanan  pemerintah  terhadap  peningkatan  kesejahteraan  keluarga  melalui  pembinaan  baik  secara  ekonomi  maupun  keagamaan  perlu  digalakkan  kembali.  Melalui pemberdayaan keluarga kualitas bangsa dapat diraih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun