Nama  : Muhammad Nafizul Haq
NIM Â Â : 212111154
Kelas  : HES 5D
Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Review Artikel
- Judul Artikel         : Dampak penceraian dan pemberdayaan keluarga studi kasus di Kabupaten Wonogiri
- Penulis             : Muhammd Julijanto, Masrukhin, Kholis Hayatuddin
- Jumlah Halaman     : 23 halaman
- Tahun Terbit        : 2016
- Tempat Terbit       : Buana Gender
Hasil Review :
Jurnal ini membahas dampak penceraian dan pemberdayaan keluarga di Kabupaten Wonogiri, berbagai permasalahan yang  tentunya dibahas pada jurnal ini. Berawal dari kasus penceraian yang semakin meningkat di beberapa tahun terakhir. Hal ini kemungkinan terjadi karena beberapa faktor salah satunya adalah faktor ekonomi, yang kemudian faktor tersebut sangat berpengaruh bagi kehidupan suami istri. Apalagi pemerintah juga memang tidak memberikan anggaran untuk pasangan suami istri.
Di dalam jurnal dijelaskan bahwasannya perkawinan merupakan hubungan antara pasangan yang mempunyai rasa saling memiliki, saling membantu, dan bersama sehingga terwujud keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Suatu penceraian adalah hal yang dibolehkan juga karena memang jika pasangan sudah tidak cocok dan terjadi banyak permasalahan internal.
Di kabupaten Wonogiri gugatan pencerian meningkat drastis, dijelaskan awal mula penceraian dari kekerasan dalam rumah tangga. Tingginya angka penceraian menjadi perhatian khusus oleh pemerintah. Selaian itu tingkat kemiskinan juga melanda di berbagai daerah di wonogiri.
Wonogiri dikenal negara yang kering dan tandus, karena curah hujan disana tidak dapat menyimpan secara lama. Kondisi geografis memliki luas wilayah 1.822,36 km2 dengan 25 Â kecamatan. Potensi dan sumber daya alam disana sangat cukup melimpah seperti aneka tambang emas, bahan galian, gamping, batur trast.
Peran KUA disini sangat penting sehingga berpengaruh pada tingkat penceraian yang disini. Selain mengurusi kasus tersebut KUA juga memberikan pembinaan keluarga yang sakinah supaya tidak terjadi permasalahan rumah tangga terutama korban kekerasan dalam rumah tangga seperti PI. Artinya semua permasalahan yang sering terjadi di rumah tangga bisa dicegah dengan kita konsul ke KUA.