Mohon tunggu...
Nafisatur Rifa
Nafisatur Rifa Mohon Tunggu... Lainnya - I'am a Student

The worst enemy to creativity is self -doubt

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Orak Arik Omnibus Law

28 Oktober 2020   10:29 Diperbarui: 28 Oktober 2020   16:48 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti 4 cara yang diusung Machiavelli dalam membentuk seni untuk menguasai sebuah negara, Jika penguasa tidak dapat memimpin, mengatur dan menggunakan kekuasaan, negara tidak akan berfungsi dan tidak akan dapat mempertahankannya untuk waktu yang lama.

Cara pertama untuk mengatur suatu negara adalah menggunakan semua kekuasaan secara mutlak tanpa menggunakan apapun. Metode pertama penting untuk monarki baru. Metode kedua adalah menggunakan persuasif dengan cerdik. Contoh spesifik dari metode kedua adalah penggunaan teknik promosi. Propaganda Machiavelli bersifat religius. Hal ini terkait dengan kondisi di mana kebijakan Roma berperan dalam agama rakyat, dan semua kebijakan didasarkan pada agama bahkan tanpa paksaan dari pihak berwenang, cara ini memungkinkan mereka yang takut akan kejahatan untuk selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Ketiga, negara harus dikelola dan dipimpin dengan langkah-langkah tertentu, bukan angan-angan dan pertimbangan yang berlebihan.

Machiavelli percaya bahwa satu-satunya cara untuk menghancurkan sebuah negara adalah keraguan penguasa dalam menentukan arah negaranya. Dibandingkan dengan menunda-nunda dan kehilangan ide dalam lingkungan yang tidak pasti, lebih aman untuk mengambil jalan yang salah tanpa penundaan dan kepastian dengan landasan kepemimpinan yang kuat. Metode keempat adalah mempertahankan tentara nasional yang kuat. Jika pemimpin atau penguasa suatu negara tidak memiliki angkatan bersenjata di bawah kepemimpinannya, dia tidak dapat melakukan tiga hal ini sebelumnya.

Pertanyaan nya adalah Metode yang keberapa yang sedang diusung oleh pemerintahan kita? Mengelabui masyarakat dengan berbagai argument mensejahterakan hak-hak rakyat bawah? Atau mempertahankan keamanan yang kuat agar pemimpin dapat terlihat lebih berwibawa dan ditakuti kalangan bawah? Yang pasti kelompok kepentingan dan penekan sedang hadir dalam proses perancangan Omnibus Law ini, entah mereka sekedar menjadi penyemangat dibelakang layar publik atau ikut andil bermuka dua menjadi golongan oposisi pemerintah. Yang terpenting adalah jangan sampai zaman reformasi seperti Soeharto kembali lagi. 

Sejarah adalah pelajaran terpenting agar tidak terjadi kesalahan yang sama dimasa yang akan datang. Kerjasama yang kuat antara pemerintah dengan masyarakat harus menjadi semboyan yang selalu diterapkan agar terjadinya kedamaian negara. Pepatah yang mengatakan “Tak akan ada sumbu yang menyala jika tidak ada korek” memang benar adanya.

Sumber : 

Pinterpolitik Wednesday, March 18, 2020 19:43. Jokowi,Prabowo dan Machiavelli,https://pinterpolitik.com/jokowi-prabowo-dan-machiavelli-2, Minggu 25 Oktober 2020

Trio Hamdani,kamis 8 Oktober 2020, Bahlil Duga Ada Kelompok Pelintir Fakta Omnibus Law, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5205572/bahlil-duga-ada-kelompok-yang-pelintir-fakta-omnibus-law, diakses Minggu 25 Oktober 2020

Agus Sahbani, Jumat 31 Januari 2020. Plus Minus Omnibus Law Dimata Para Pakar, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e3325327d597/plus-minus-omnibus-law-di-mata-pakar/ diakses sabtu 24 Oktober 2020.

Raja Eben Lumbenraw, 9 Oktober 2020. Omnibus Law: Alasan Buruh Berdemo ditengah Virus Corona Covid 19berdampak satu generasi Omnibus Law hingga tujuh turunan, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54382465, diakses Sabtu 24 Oktober 2020.

Heeryl, 11 Oktober 2020. Ribut-ribut Omnibus Law oleh Dr Winner Agustine, https://kendaripos.co.id/2020/10/ribut-ribut-omnibus-law-oleh-dr-winner-agustinus-siregar-sh-mh/, diakses Sabtu 24 Oktober 2020.

Ansari Muhammad Insa.2020.Omnibus Law Untuk Menata Regulasi Penanaman Modal,Rechtsvinding Vol 9 No 1.

Cecep Durmawan, Minggu 15 Maret 2020. Omnibus Law Untuk Siapa?, https://mediaindonesia.com/read/detail/296862-omnibus-law-untuk-siapa diakses Sabtu 24 Oktober 2020.

Michael Tommy.2020.Bentuk Pemerintahan Omnibus Law.Jurnal Magister Hukum Pascasarjana Universitas negeri Semarang. Vol 5 No.1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun